Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan langkah penting dalam menentukan kewajiban pajak individu di Indonesia. PTKP adalah batasan penghasilan yang tidak dikenai pajak. Aturan ini ditentukan pemerintah berdasar status pernikahan dan jumlah tanggungan. Lantas, bagaimana cara menghitung penghasilan tidak kena pajak ini, ya?
Besaran PTKP sendiri harus diketahui setiap warga negara, mengingat besarannya berbeda di setiap orang. Untuk itulah Anda harus memahami bukan hanya definisi, melainkan juga cara hitung dan contoh soal dari PTKP. Uraiannya ada di ulasan berikut!
Memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Pastikan Anda memahami apa dan bagaimana PTKP bekerja. Menurut Undang-Undang No.36 Tahun 2008, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah komponen pengurang dalam perhitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Dengan kata lain, PTKP merupakan ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah untuk menentukan kapan pajak penghasilan bisa dikenakan pada wajib pajak pribadi.
PTKP juga dianggap sebagai alokasi untuk memenuhi kebutuhan dasar wajib pajak selama setahun, sehingga tidak dimasukkan perhitungan PPh 21. Jika penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP, maka wajib pajak tidak diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan.
Ketentuan Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jumlah PTKP berbeda antara individu yang belum menikah tanpa tanggungan, dengan yang sudah menikah serta memiliki tanggungan. Batas PTKP tahunan diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No 36 Tahun 2008, yang terakhir kali direvisi Undang-Undang No 7 Tahun 2021, dengan rincian besaran PTKP yang berlaku sejak 2019 sebagai berikut:
- Rp54 juta untuk wajib pajak orang pribadi
- Rp4,5 juta tambahan bagi wajib pajak yang sudah menikah
- Rp54 juta tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan gaji suami.
- Rp4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga yang merupakan tanggungan penuh, termasuk keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak pangkat, dengan batas maksimum tiga orang untuk setiap wajib pajak.
Berikut ketentuan PTKP yang diperingkas dengan tabel:
| Kode PTKP | Tahun 2016 – 2019 |
| TK/0 | Rp54 juta |
| K/0 | Rp58,5 juta |
| K/1 | Rp63 juta |
| K/2 | Rp67 juta |
| K/3 | Rp72 juta |
Sebagai tambahan penjelasan, bagi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, PTKP yang ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun. Sementara untuk yang sudah menikah dan memiliki satu tanggungan, PTKP-nya adalah Rp63 juta per tahun. Jumlah ini ditetapkan berdasarkan kondisi awal tahun pajak, sehingga jika ada perubahan status di tengah tahun, besaran PTKP disesuaikan di tahun berikutnya.
Konsultasi Sekarang!Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP

Menghitung PTKP adalah proses penting untuk menentukan berapa penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Memahami cara menghitung PTKP dengan benar membantu Anda memastikan kewajiban pajak yang adil dan tepat. Berikut adalah langkah sederhananya:
1. Tentukan Status Pajak Anda
Identifikasi status pajak Anda, apakah Anda seorang wajib pajak orang pribadi, sudah menikah, atau memiliki tanggungan keluarga.
2. Lihat Besaran PTKP
Pemberlakuan PTKP turut didasarkan ketentuan besaran PTKP yang berlaku di tahun tersebut. Ini meliputi status pernikahan dan jumlah tanggungan. Anda bisa menjadikan informasi sebelumnya sebagai acuan.
3. Manfaatkan Besaran PTKP untuk Menghitung Penghasilan Kena Pajak
Gunakan nilai PTKP yang sesuai dengan status pribadi dan jumlah tanggungan Anda sebagai pengurang dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Apabila penghasilan Anda tidak melebihi batas PTKP yang berlaku, Anda tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.
Contoh Soal Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak PTKP

Untuk memudahkan Anda dalam menentukan pemberlakukan PTKP, contoh soal perhitungan dan pengaplikasiannya berikut bisa dicoba. Perhatikan saksama dan sesuaikan dengan kondisi Anda:
Anggap Anda merupakan karyawan yang belum menikah dan tidak punya tanggungan. Dari sini, status PTKP Anda adalah “Belum Kawin Tanpa Tanggungan” (TK/0). Ketentuan PTKP-nya adalah Rp54 juta.
Langkah selanjutnya adalah mengurangi PTKP dari penghasilan Anda. Anggap penghasilan Anda adalah Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Lalu terapkan rumusnya PPh 21 Terutang, (Gaji Setahun – PTKP) : Rp54 juta – Rp 54 juta = Rp0
Berdasarkan proses perhitungan ini, Anda tidak berkewajiban membayar PPh 21 karena tidak memiliki PPh terutang. Namun jika masih bingung dengan perhitungan dan proses pembayaran ini, Anda bisa menghubungi D'Consulting.Sebagai konsultan pajak yang berpengalaman menangani lebih dari 450 perusahaan, D'Consulting akan menangani permasalahan Anda dengan tepat dan efisien. Konsultasi dengan D'Consulting silakan klik button di bawah!
Klik disini!