Halo sobat DConsulting! Tahukah Anda bahwa sekarang ini masih banyak perusahaan atau bahkan karyawan yang kebingungan bagaimana cara perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji mereka. Sebenarnya apa sih keuntungan mengetahui perhitungan PPh 21? Nah, dari sisi karyawan sangat penting mengetahui perhitungan PPh 21 karena untuk melakukan kroscek atas perhitungan PPh 21 dari perusahaan.
Sehingga, jika perusahaan salah melakukan perhitungan karyawan bisa mengajukannya ke perusahaan. Nah, sedangkan dari sisi perusahaan pentingnya mengetahui perhitungan PPh 21 untuk karyawan adalah agar PPh 21 yang di setorkan tidak sampai salah dalam pelaporannya.
Pada artikel kali ini kita akan membahas beberapa poin penting dalam PPH 21, yakni :
- Apa itu penghasilan bruto (rutin) dan penghasilan tidak rutin?
- Komponen penambah penghasilan bruto
- Komponen pengurang penghasilan bruto
- Tarif PPh 21
- Contoh perhitungan PPh 21 dalam sebulan

Apa itu penghasilan bruto (rutin) dan penghasilan tidak rutin?
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan kotor merupakan jenis penghasilan yang di kenakan pemotongan PPh 21. Pada penghasilan rutin adalah salah satu jenis penghasilan bruto. Penghasilan rutin sendiri adalah penghasilan atau upah yang di terima secara teratur dalam jangka waktu tertentu. Yang termasuk penghasilan rutin adalah sebagai berikut :
- Gaji Pokok
- Tunjangan
2. Penghasilan Tidak Rutin
Definisi dari penghasilan tidak rutin dalam PPH 21 adalah penghasilan atau gaji yang di terima karyawan secara tidak teratur, yang termasuk penghasilan tidak rutin adalah :
- Bonus
- Tunjangan Hari Raya (THR)
- Upah Lembur

Komponen penambah penghasilan bruto
Untuk menghitung PPh 21 kita perlu mengingat beberapa komponen penting. Komponen tersebut adalah penghasilan kena pajak (PKP). PKP sendiri berasal dari penghasilan bruto + komponen penambah PPh 21 – komponen pengurang PPh 21. Jadi beberapa komponen tersebut adalah JKK, JK, JPK, premi asuransi kesehatan yang di bayarkan oleh perusahaan, premi asuransi kecelakaan kerja yang di bayarkan oleh perusahaan, dan asuransi jiwa yang di bayarkan oleh perusahaan. Penjelasan atas komponen-komponen penambah PPh 21 adalah sebagai berikut :
1. Premi jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang di bayar oleh perusahaan.
Premi ini merupakan premi yang termasuk dalam BPJS ketenagakerjaan. Untuk premi ini biasanya di bayarkan oleh perusahaan. Untuk premi JKK yang di bayarkan perusahaan merupakan penambah penghasilan bruto.
2. Premi jaminan kematian (JK) yang di bayar oleh perusahaan.
Merupakan premi yang ada pada BPJS Ketenegakerjaan. Untuk premi ini biasanya di bayarkan oleh perusahaan. Sehingga atas premi ini menjadi penambah penghasilan bruto.
3. Premi jaminan pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang di bayar oleh perusahaan.
Premi ini meruapakan premi yang ada pada BPJS Kesehatan. Biasanya premi ini di bayarkan oleh perusahaan. Untuk premi ini menjadi penambah penghasilan bruto karyawan.
4. Premi asuransi kesehatan yang di bayarkan oleh perusahaan.
Biasanya ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan karyawannya untuk asuransi kesehatan yang di bayarkan oleh perusahaan. Asuransi kesehatan ini merupakan pihak ketiga dari perusahaan dan selain BPJS. Atas asuransi ini bisa menjadi penambah penghasilan bruto karyawan.
5. Premi asuransi kecelakaan kerja yang di bayarkan oleh perusahaan.
Sama halnya dengan asuransi kesehatan, ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan karyawannya untuk asuransi kecelakaan kerja. Ketika asuransi ini di bayarkan oleh perusahaan, maka atas asuransi ini bisa di jadikan sebagai penambah penghasilan bruto karyawan.
6. Asuransi jiwa yang di bayarkan oleh perusahaan.
Sedangkan untuk asuransi jiwa ini merupakan asuransi dari pihak ketiga perusahaan. Biasanya ada beberapa perusahaan yang mendaftarkan beberapa karyawannya asuransi jiwa. Jika asuransi jiwa ini di bayarkan oleh perusahaan, maka atas asuransi jiwa karyawan tersebut dapat di jadikan penambah penghasilan bruto karyawan.
7. Asuransi dwiguna yang di bayarkan oleh perusahaan.
Merupakan proteksi yang memberikan yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan. Karena memberikan dua manfaat inilah di sebut asuransi dwiguna. Untuk asuransi dwiguna karyawan yang di bayarkan oleh perusahaan menjadi penambah penghasilan bruto karyawan.
8. Asuransi beasiswa yang di bayarkan oleh perusahaan.
Sama seperti asuransi-asuransi sebelumnya, terkadang ada beberapa perusahaan yang memberikan asuransi beasiswa pada karyawannya. Jika asuransi beasiswa ini di bayarkan oleh perusahaan, maka atas asuransi tersebut dapat menjadi penambah penghasilan bruto karyawan.
9. Tunjangan PPh.
Bagi pemberi kerja yang memberikan tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini tunjangan PPh 21 penuh atau sebagian. Maka atas tunjangan PPh 21 ini akan menjadi penambah penghasilan bruto.

Komponen pengurang penghasilan bruto
Selain komponen penambah penghasilan bruto, dalam PPH 21 ada juga komponen-komponen sebagai pengurang penghasilan brutonya lho!
Apa saja komponen pengurang tersebut?
Berikut merupakan penjelasan dari komponen-komponen pengurang penghasilan bruto :
1. Biaya Jabatan
Merupakan biaya yang di asumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran dalam setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Biaya jabatan ini di hitung sebesar 5% dari penghasilan bruto. Paling tinggi biaya jabatan yang di akui adalah sebesar 500.000 sebulan atau 6.000.000 setahun. Sedangkan biaya jabatan ini bisa di dapatkan oleh seluruh karyawan mulai dari staf biasa sampai dengan direktur.
2. Biaya Pensiun
Merupakan pengurang penghasilan bruto atas penghasilan yang di terima oleh pensiunan secara bulanan. Besarnya biaya pensiun juga sama dengan biaya jabatan, yakni 5% dari penghasilan bruto. Paling tinggi untuk biaya pensiun adalah 500.000 sebulan atau 6.000.000 setahun.
3. Iuran BPJS yang di bayarkan karyawan
Dalam hal iuran BPJS yang di bayar karyawan, tidak semuanya bisa menjadi pengurang atas penghasilan bruto. Berikut iuran BPJS di bayarkan karyawan yang bisa digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto :
- JHT (Jaminan Hari Tua)
- JP (Jaminan Pensiun)
- JKes (Jaminan Kesehatan)
4. PTKP
Penghasilan tidak kena pajak merupakan jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib pajak yang tidak di kenakan pajak. Untuk tarif PTKP terbaru adalah sebagai berikut :
- 54.000.000 per tahun atau 4.500.000 per bulan untuk diri wajib pajak orang pribadi
- 4.500.000 per tahun atau 375.000 per bulan untuk tambahan wajib pajak yang kawin
- 54.000.000 per tahun atau 375.000 per bulan untuk istri yang penghasilannya di gabung dengan suami
- 4.500.000 per tahun atau 375.000 per bulan untuk tambahan setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Tarif PPh Pasal 21
Berbicara soal PPH, tentu melekat dengan tarif berapa saja yang akan di kenakan potongan. Tarif PPh 21 merupakan tarif yang di kenakan kepada wajib pajak orang pribadi dengan jumlah penghasilan tertentu. Maka hal ini di tentukan berdasarkan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008. Untuk tingkatan tarifnya adalah sebagai berikut :
| Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
|---|---|
| Penghasilan tahunan sampai dengan Rp 50.000.000 | 5% |
| Penghasilan tahunan diatas Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 | 15% |
| Penghasilan tahunan diatas Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 | 25% |
| Penghasilan tahunan diatas Rp 500.000.000 | 30% |
Tarif tersebut berlaku untuk wajib pajak yang memiliki NPWP. Bagaimana dengan WP yang tidak memiliki NPWP. Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP tarifnya akan di kenakan 20% lebih tinggi daripada wajib pajak ber NPWP.
Contoh perhitungan PPh Pasal 21 dalam 1 bulan
| Penghasilan bruto dalam sebulan | Rp 25.000.000 |
| Penghasilan bruto dalam setahun | Rp 300.000.000 |
| Pengurang penghasilan bruto : | |
| Biaya jabatan | Rp 6.000.000 |
| PTKP K/1 | Rp 63.000.000 |
| Penghasilan kena pajak | Rp 231.000.000 |
| Tarif PPh 21 : | |
| 5% x 50.000.000 | Rp 2.500.000 |
| 15 % x (231.000.000 – 50.000.000) | Rp 27.150.000 |
| Total PPh 21 dalam setahun | Rp 29.650.000 |
| PPh 21 perbulan | Rp 2.470.833 |
Sehingga PPh 21 yang harus di bayar perusahaan atas karyawan tersebut adalah sebesar Rp 2.470.833. Jika karyawan tersebut tidak memiliki NPWP maka :
Total PPh 21 dalam setahun bisa di kalikan dengan 120%
29.650.000 x 120% = 35.580.000
Sehingga PPh 21 sebulan bagi karyawan tidak ber NPWP adalah Rp 2.965.000.
Dari beberapa poin – poin di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa dalam menghitung PPH 21 harus memperhatikan beberapa komponen penting ya! Seperti biaya jabatan, PTKP, iuran BPJS dan masih banyak lagi. Kesimpulan dari beberapa hal di atas adalah ada beberapa komponen yang mempengaruhi PPh 21 seperti biaya jabatan, PTKP, iuran BPJS, dan masih banyak lagi sebagai pengurang maupun penambah penghasilan bruto.
Tarif yang digunakan untuk PPh 21 pun bertingkat sehingga tarif yang di kenakan tergantung besarnya penghasilan kena pajak. Karyawan dan perusahaan penting untuk mengetahui bagaimana perhitungan PPh 21 untuk saling crosscheck nominal atas PPh Pasal 21. Anda dapat menegetahui perhitungan pph 21 berdasarkan skema TER secara lebih mudah menggunakan kalkulator pph 21.
Sekian dari artikel kali ini, untuk informasi lainnya jangan lupa kunjungi Instagram kami di @dconsulting.id dan channel Youtube kami di DConsultingid.