Dalam pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) perusahaan, seringkali muncul masalah yang berpotensi menimbulkan denda. Masalah ini mulai dari ketidakakuratan pengisian data, keterlambatan pengumpulan dokumen, hingga ketidaksesuaian data dengan peraturan terbaru. Denda akibat kesalahan ini pun cenderung mengikat sehingga perlu mendapat perhatian khusus.
Kesalahan pada penyusunan SPT tidak hanya merugikan wajib pajak secara finansial, tetapi juga memengaruhi reputasi perusahaan. Agar tidak terus terjadi dan sebagai tindakan antisipasi, sebaiknya ketahui masalah saat lapor SPT perusahaan hingga cara mengatasinya. Konsultan pajak profesional, D’Consulting akan membahas informasi tersebut pada ulasan berikut!
Permasalahan yang Terjadi dalam pelaporan SPT Perusahaan

Dalam pelaporan SPT perusahaan, umumnya akan ada saja permasalahan yang timbul. Tidak hanya ketidaksesuaian data tapi juga proses pelaporan pajak, yang dilansir You Tube Direktori Jenderal Pajak bisa dilakukan online via e-Filing melalui https://djponline.pajak.go.id/account.
Kendati simpel dan rutin dilakukan setiap tahun, permasalahan pelaporan pajak tetap sering terjadi. Adapun beberapa permasalahannya adalah sebagai berikut:
1. Tidak Melaporkan Pajak dari Penghasilan Lainnya
Beberapa wajib pajak, baik individu atau perusahaan memiliki lebih dari satu sumber pendapatan tetapi tidak melaporkannya. Untuk menghindari masalah di kemudian hari, sangat penting untuk melaporkan semua penghasilan yang diperoleh.
2. Pendaftaran EFIN yang Tidak Tepat untuk e-Filing
Untuk mengakses e-Filing, wajib pajak perlu memiliki EFIN terlebih dahulu, yang merupakan identitas digital yang dikeluarkan DJP. Untuk mendapatkannya, wajib pajak harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan menyerahkan alamat email, NPWP, KTP, serta beberapa persyaratan lainnya.
3. Penggunaan Formulir yang Salah dalam E-Filing
Salah satu kesalahan yang sering dilakukan wajib pajak saat melakukan e-Filing adalah memilih jenis formulir SPT yang tidak sesuai. Penting untuk diingat bahwa terdapat beberapa jenis dan variasi formulir SPT. Konsultasi dengan konsultan pajak di Surabaya yang profesional, yakni D’Consulting untuk mendapat solusi mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan ini.
4. Kesalahan Memasukkan NPWP
Pada saat mengisi e-Filing, wajib pajak harus memasukkan NPWP dengan benar pada kolom yang tersedia. Pastikan NPWP yang dimasukkan sesuai dengan SPT yang akan dilaporkan. Jika sampai terjadi kesalahan bukan tidak mungkin pelaporan SPT terkendala dan berpotensi pemberian sanksi.
5. NTPN Tidak Valid
Permasalahan ini muncul apabila Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang dimasukkan tidak sesuai dengan sistem. Pastikan NTPN di input dengan karakter yang sensitif terhadap huruf besar dan kecil serta Kode Jenis Setoran (KJS) dan Kode Akun Pajak (KAP) yang benar.
6. Nomor Pemindahbukuan Tidak Valid
Tidak sesuainya Nomor Pemindahbukuan dengan sistem dapat menjadi masalah. Penginputan nomor ini perlu diinput dengan karakter sensitif terhadap huruf besar dan kecil dan mengikuti format yang ditentukan.
7. Jenis Pembayaran Tidak Dipilih
Masalah jenis pembayaran tidak dipilih terjadi karena tidak memilih cara pembayaran untuk menutupi kekurangan, baik melalui NTPN atau Pemindahbukuan (Pbk). Pastikan untuk memilih apakah menggunakan NTPN atau Pbk.
8. NPWP Tidak Ditemukan Saat Input Bukti Potong
Kondisi tidak ditemukannya NPWP saat input bukti potong sering terjadi karena NPWP yang dimasukkan tidak ditemukan di sistem. Penanganannya, periksa kembali NPWP pemotong, pastikan terdiri dari 15 digit dan hanya angka.
9. Muncul Kode Error 405
Kode error 405 dapat muncul karena kegagalan dalam membuat SPT disebabkan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bermasalah. Penanganannya sendiri cukup mudah. Anda bisa menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperbaiki NPWP.
10. Muncul Kode Error 302, Status Code 0, atau Bad Request
Munculnya sejumlah kode eror dapat terjadi karena koneksi terputus dan sesi login melebihi 30 menit. Solusinya adalah dengan login kembali, dan jika ada banyak data yang harus diisi, gunakan e-Form sebagai alternatif.
Penanganan Permasalahan saat Pelaporan SPT Perusahaan Terbaik

Kendala pelaporan pajak tetap ramai terjadi kendati agenda pelaporan SPT dilakukan setiap tahun. Bahkan pada beberapa kasus di atas, pelaporan SPT tetap bermasalah meski sudah dibenahi secara tepat. Jika sudah demikian satu langkah yang umum dan penting wajib pajak lakukan adalah berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional seperti D’Consulting.
D’Consulting berpengalaman membantu lebih dari 450 perusahaan dalam berbagai permasalahan pajak. Pada kasus-kasus tersebut, konsultan pajak D’Consulting menemui persamaan masalah yang dihadapi. Tentu saja, kendala tersebut menemukan penyelesaian terbaik oleh D’Consulting.
Jika Anda membutuhkan konsultan pajak terbaik, segera hubungi D’Consulting. Bersama D’Consulting, Anda tak perlu merasa sendirian dalam menghadapi tantangan. Bergabunglah dengan lebih dari 450+ perusahaan yang telah kami bantu di Indonesia, dan temukan solusi yang tepat untuk mengoptimalkan bisnis Anda.