Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah dimana berupa kode yang digunakan untuk identifikasi bagi wajib pajak dan dapat melakukan transaksi elektronik seperti SPT tahunan. Dengan menggunakan EFIN wajib pajak dapat melakukan SPT via online jadi lebih hemat waktu.
Berikut manfaat dari menggunakan EFIN yaitu:
- Hemat waktu yang mana dengan adanya kode EFIN memudahkan transaksi via online.
- Transaksi pajak online dienskripsi sehingga menjamin kerahasiaan data perusahaan. Setelah memiliki EFIN wajib pajak dapat Akses DJP Online dan melakukan SPT tanpa datang untuk antri di KPP.
- Dapat menjamin kerahasiaan data. Jika kode diketahui oleh orang lain atau pihak yang mengetahui kode tersebut maka pihak tersebut dapat mengetahui pajak yang telah dilaporkan.
- Record database sendiri, tidak perlu mengisi form awal database lagi (seperti pengisian manual). Jadi hanya melakukan pengisian pada form saat awal saja seperti memasukkan biodata seperti lainnya.

Bagaimana ketentuan membuat EFIN pajak Pribadi?
Sesuai dengan ketentuan pajak sebelum mengisi form dan formulir di KPP diwajibkan untuk download formulir di DJP online, selanjutnya menyerahkan form dan persyaratan lainnya. Jadi hanya datang ke KPP diawal saja hanya untuk verifikasi dan melengkapi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan yang kemudian harus diaktifkan secara langsung di KPP untuk memperoleh kodenya yang dikonfirmasi melalui email. Setelah proses aktivasi selesai kemudian dapat Lapor pajak sesuai arahan DJP Online.
Yang kedua Bagaimana ketentuan membuat EFIN pajak Badan?
Perbedaanya dengan pajak pribadi, hanya berkas-berkas yang dibutuhkan dan siapa yang harus datang secara langsung untuk mengurus berkas-berkasnya. Untuk prosesnya sama halnya seperti pajak pribadi. Pajak badan setelah proses-proses tersebut selesai, akan mendapatkan kertas berupa kode EFIN. Jangan sampai diketahui oleh pihak lain yang tidak berkepentingan mengenai hal tersebut. Proses tidak ribet, mudah, ringan, cepat, hemat.
Perlu diperhatikan juga bagaimana jika lupa kode EFIN yang telah diberikan dan atau kertas yang berisi kode tersebut hilang? Maka yang dapat dan harus dilakukan adalah datang langsung ke KPP terdekat untuk lapor kode EFIN hilang atau lupa. Bisa juga dengan chat via Twitter Kring Pajak, atau juga bisa lakukan Call Center Pajak. Selanjutnya akan diberi kode baru , dan sebaiknya untuk kedepannya ganti password untuk login pada DJP Online, dan selanjutnya harus lebih bijak dalam menyimpan dokumen yang sifatnya penting dan rahasia.
Nah, sudah dapat pencerahan mengenai EFIN? Silahkan bagi Anda yang belum mempunyai EFIN untuk mengurusnya agar kedepannya lebih mudah untuk pengurusan SPT..