November 2

0 comments

Data Rekening yang Dilaporkan ke DJP: Batas Rp1 Miliar

Sebagian data keuangan Anda sudah dilaporkan pihak lain ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) jauh sebelum Anda mengisi SPT. Bank melaporkan saldo rekening di atas ambang tertentu, sedangkan data transaksi tanah, kendaraan, dan emas masuk dari pihak ketiga. Sejak 1 Januari 2026 aturan pelaporan ini berganti lewat PMK 108 Tahun 2025. DJP mencocokkan data itu dengan SPT Anda, dan selisih yang tidak bisa dijelaskan berujung pada SP2DK dengan tenggat tanggapan 14 hari.

Apa saja data keuangan yang dilaporkan pihak lain ke DJP?

Dasarnya Pasal 35A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang disebut ILAP wajib menyerahkan data dan keterangan yang berkaitan dengan perpajakan kepada DJP, termasuk informasi nasabah debitur, transaksi keuangan, kartu kredit, dan laporan kegiatan usaha.

Dalam praktik, data yang masuk ke DJP berasal dari tiga pintu utama:

  1. Lembaga keuangan. Bank, lembaga kustodian, perusahaan asuransi, dan entitas investasi melaporkan informasi rekening keuangan secara otomatis. Dasarnya UU Nomor 9 Tahun 2017, dengan aturan teknis yang sejak 1 Januari 2026 diatur PMK 108 Tahun 2025.
  2. Pemerintah daerah. Mengacu PMK 228/PMK.03/2017, pemerintah provinsi wajib menyampaikan 19 jenis data dan informasi, sementara kabupaten/kota menyampaikan 7 jenis data yang umumnya terkait pajak daerah, perizinan, dan kepemilikan aset.
  3. Pihak ketiga lain. Notaris dan PPAT untuk transaksi tanah dan bangunan, pedagang kendaraan bermotor, serta lembaga penjual emas resmi. Transaksi yang meninggalkan jejak administrasi bisa dibandingkan dengan SPT Anda.

Penyerahan data dilakukan berkala, paling sedikit satu kali dalam setahun.

Berapa batas saldo rekening yang wajib dilaporkan bank?

Bank tidak melaporkan semua rekening. Untuk rekening milik orang pribadi di sektor perbankan, ambang pelaporannya adalah agregat saldo paling sedikit Rp1.000.000.000. Ambang ini dihitung dari gabungan seluruh rekening orang pribadi yang sama, bukan per nomor rekening. Angka Rp1 miliar ini sendiri adalah hasil revisi dari batas awal Rp200 juta pada 2017.

Untuk rekening milik entitas atau badan usaha, tidak ada batas saldo. Rekening perusahaan masuk daftar wajib lapor sejak saldo pertama.

Angka kunci lain, termasuk kewajiban baru aset kripto dan tenggat tanggapan SP2DK, dirangkum pada tabel berikut.

Tabel 1. Ambang batas dan jadwal pelaporan data keuangan kepada DJP, posisi berlaku 2026

Tabel 1. Ambang batas dan jadwal pelaporan data keuangan kepada DJP. Sumber: PMK Nomor 108 Tahun 2025, PMK Nomor 73/PMK.03/2017, dan pajak.go.id.
Jenis data atau kewajiban Angka kunci Dasar hukum
Saldo rekening bank milik orang pribadi yang wajib dilaporkan Paling sedikit Rp1.000.000.000 secara agregat Pasal 9 PMK 108 Tahun 2025
Saldo rekening milik entitas atau badan usaha Tanpa batas saldo PMK 108 Tahun 2025
Batas rekening bernilai rendah dan bernilai tinggi dalam prosedur identifikasi CRS USD1.000.000 per 30 Juni 2017 Pasal 1 PMK 108 Tahun 2025
Rekening uang elektronik (e-money dan e-wallet) dalam pelaporan CRS internasional Dikecualikan selama di bawah USD10.000, sekitar Rp165 juta FAQ PMK 108 Tahun 2025, pajak.go.id
Pelaporan aset kripto oleh penyedia jasa aset kripto Tahun data 2026, pertukaran pertama 2027 Kerangka CARF, PMK 108 Tahun 2025
Tenggat menanggapi SP2DK 14 hari kalender sejak tanggal surat atau penyerahan pajak.go.id dan SE-05/PJ/2022
Data yang wajib diserahkan pemerintah daerah 19 jenis untuk provinsi, 7 jenis untuk kabupaten/kota PMK 228/PMK.03/2017

Sumber: PMK Nomor 108 Tahun 2025 pada jdih.kemenkeu.go.id, PMK Nomor 73/PMK.03/2017, PMK 228/PMK.03/2017, serta laman resmi pajak.go.id.

Bagaimana angka-angka itu dibaca dalam praktik?

Kalau saldo gabungan rekening pribadi Anda di bawah Rp1 miliar, bank tetap bisa diminta memberi keterangan atas permintaan DJP. Ambang Rp1 miliar hanya mengatur pelaporan otomatis, bukan batas kekebalan. Angka 14 hari juga sering disalahpahami: tenggat dihitung dari tanggal surat, tanggal stempel pengiriman, atau tanggal penyerahan langsung, bukan dari tanggal Anda membukanya. Diam dianggap tidak menanggapi, dan kasusnya bisa naik ke tahap pemeriksaan.

Apa yang berubah mulai 1 Januari 2026?

PMK 108 Tahun 2025 menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 beserta seluruh perubahannya. Cakupannya melebar ke dua arah sekaligus: CRS internasional antarnegara dan CRS domestik, yaitu pertukaran data antarlembaga keuangan di dalam negeri kepada DJP.

Kebaruan keduanya adalah aset kripto. Lewat kerangka CARF, penyedia jasa aset kripto wajib melaporkan informasi pengguna aset kripto dengan tahun data pertama 2026 dan pertukaran pertama pada 2027. Laporan yang disampaikan sampai 30 September 2026 masih memakai skema lama, sementara laporan sejak 1 Oktober 2026 mengikuti skema baru.

Sebagai nasabah, Anda akan merasakan satu perubahan administratif: bank meminta valid self-certification, pernyataan diri berisi identitas dan negara domisili perpajakan, saat pembukaan rekening baru. Isian itu menjadi dasar penentuan ke mana data Anda dilaporkan, sehingga kesalahan mengisi status domisili bisa memicu klarifikasi di kemudian hari.

Studi kasus: saldo rekening lebih besar dari omzet yang dilaporkan

Sebuah perusahaan dagang mencatat penjualan Rp1,9 miliar dan melaporkannya di SPT. Mutasi kredit rekening perusahaan sepanjang tahun ternyata Rp2,4 miliar. Selisih Rp500 juta muncul karena pemilik menyetor dana pribadi sebagai pinjaman dan menerima dana titipan mitra usaha.

Dalam pencocokan data, angka Rp2,4 miliar di rekening tidak otomatis dianggap penghasilan kena pajak. DJP lebih dulu membandingkan mutasi kredit dengan peredaran usaha yang Anda laporkan. Bila selisih Rp500 juta tidak bisa dijelaskan, barulah SP2DK diterbitkan. Karena itu buktinya harus disiapkan sebelum diminta: perjanjian pinjaman pemilik, bukti transfer, dan perjanjian titipan dana. Anda hanya punya 14 hari kalender untuk merangkai jawaban yang rapi.

Apa yang harus disiapkan sebelum data itu dicocokkan?

  1. Rekonsiliasi mutasi bank bulanan. Cocokkan setiap kredit yang masuk dengan dokumen sumbernya, lalu tandai transaksi yang bukan penghasilan sejak awal.
  2. Simpan bukti pendukung dengan penamaan jelas. Bukti transfer tanpa keterangan sering tidak menjelaskan apa pun saat diminta.
  3. Pastikan daftar harta di SPT konsisten. Nilai perolehan, tahun perolehan, dan asal-usul harta harus masuk akal dibanding penghasilan yang dilaporkan.
  4. Catat seluruh rekening, baik pribadi, perusahaan, maupun dompet digital yang jarang dipakai.
  5. Jangan meminjamkan KTP atau NPWP untuk transaksi orang lain; nama Anda yang akan diminta menjelaskan.

Untuk perusahaan, pekerjaan ini paling efektif dilakukan bersama penelaahan posisi pajak tahunan. Layanan tax assessment membantu memetakan celah data sebelum kantor pajak yang menemukannya.

Kalau menerima SP2DK, apa langkah amannya?

  1. Cek tanggal dan cara penyampaian. Hitung tenggat 14 hari dari tanggal surat, tanggal stempel pengiriman, atau tanggal penyerahan langsung.
  2. Baca data yang dipersoalkan. SP2DK mencantumkan data pembanding, jadi identifikasi persis angka mana yang dianggap berbeda.
  3. Jawab tertulis dengan bukti. Anda boleh mengakui atau menyanggah, asal disertai dokumen pendukung dan tetap di dalam jendela waktu.
  4. Siapkan pembetulan SPT bila memang ada yang belum dilaporkan. Pembetulan karena kesadaran sendiri umumnya berakhir jauh lebih murah daripada temuan pemeriksaan.

Mulai dari perencanaan pajak yang rapi agar selisih harta dan penghasilan bisa dijelaskan, lalu susun kebijakan internal lewat workshop tax plan. Untuk kasus yang sudah berjalan dan butuh keputusan cepat, gunakan booking konsultasi online atau kenali tim kami di halaman konsultan pajak Indonesia.

Kapan Anda sebenarnya tidak perlu panik?

Tidak semua data yang dicocokkan berakhir dengan tagihan. Dana titipan yang bukan milik Anda, pinjaman yang masuk ke rekening, dan penjualan yang sudah dilaporkan tidak menjadi objek pajak baru hanya karena muncul di data bank. Yang menentukan adalah ada atau tidaknya penjelasan dan bukti.

Sebaliknya, jangan memakai alasan “uang orang lain” tanpa dokumen. Data perbankan hanya menunjukkan angka masuk; Anda yang harus menjelaskan asal dan sifat angka itu. Bila penjelasannya masuk akal dan konsisten dengan laporan keuangan, prosesnya berhenti di klarifikasi.

Kesimpulannya: pelaporan otomatis sudah berjalan, ambang Rp1 miliar hanya soal mekanisme, dan yang benar-benar melindungi Anda adalah pembukuan rapi serta bukti yang bisa ditunjukkan dalam 14 hari.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah bank melaporkan semua rekening nasabah ke DJP?

Tidak. Untuk rekening milik orang pribadi di sektor perbankan, pelaporan otomatis berlaku bila agregat saldo dari satu rekening atau lebih paling sedikit Rp1.000.000.000. Rekening milik entitas atau badan usaha tidak memiliki batas saldo, sehingga wajib dilaporkan berapa pun saldonya.

Berapa lama waktu untuk menanggapi SP2DK?

Paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman surat, atau tanggal penyerahan langsung. Wajib pajak yang tidak menyampaikan penjelasan dicatat sebagai tidak menanggapi, dan kasusnya dapat naik ke tahap pemeriksaan.

Apakah uang yang masuk ke rekening selalu dianggap penghasilan kena pajak?

Tidak. Pinjaman, dana titipan, dan pengembalian piutang bukan penghasilan, meski tercatat sebagai mutasi kredit di rekening. Yang diperlukan adalah bukti pendukung seperti perjanjian pinjaman, perjanjian titipan, atau dokumen transaksi yang menjelaskan asal dana.

Apa yang berubah dengan PMK 108 Tahun 2025?

PMK 108 Tahun 2025 berlaku 1 Januari 2026 dan menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 beserta seluruh perubahannya. Cakupannya meliputi CRS internasional dan CRS domestik, serta menambahkan pelaporan aset kripto melalui kerangka CARF dengan tahun data pertama 2026 dan pertukaran pertama pada 2027.

Apakah pemerintah daerah juga menyerahkan data ke DJP?

Ya. Berdasarkan PMK 228/PMK.03/2017, pemerintah provinsi wajib menyampaikan 19 jenis data dan informasi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota menyampaikan 7 jenis data yang umumnya terkait pajak daerah, perizinan, dan kepemilikan aset.

Kalau ada harta atau penghasilan yang belum dilaporkan, apa yang harus dilakukan?

Sampaikan pembetulan SPT disertai bukti pendukung. Pembetulan atas kesadaran sendiri sebelum ada temuan pemeriksaan umumnya jauh lebih murah daripada sanksi yang timbul setelah pemeriksaan atau penerbitan surat ketetapan pajak.


Tags

CRS, data perbankan, kepatuhan pajak, PMK 108 Tahun 2025, SP2DK


You may also like

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

You might also like