Oktober 31

0 comments

Bagi Omzet ke Banyak Nama demi Hemat Pajak: Ini Risikonya

Memecah omzet ke banyak nama perusahaan supaya tiap entitas tetap di bawah Rp4,8 miliar bukan lagi strategi hemat pajak yang aman. Sejak PP 20/2026 berlaku, omzet orang pribadi dan perseroan perorangan yang ia dirikan dihitung secara akumulatif, praktik pemecahan usaha (firm splitting) masuk radar pengawasan DJP, dan sanksi yang menanti bisa jauh lebih besar daripada pajak yang dihemat.

Kenapa “bagi omzet ke banyak nama” dulu terasa menguntungkan?

Skema ini lahir dari selisih tarif yang besar. Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu hanya membayar PPh final 0,5% dari omzet, sedangkan wajib pajak dengan tarif umum membayar PPh badan 22% dari laba fiskal. Bagi usaha yang marginya tipis, memecah satu bisnis menjadi beberapa CV atau PT terasa seperti cara cepat menekan beban pajak: setiap entitas dibuat “kecil”, tiap entitas membayar 0,5%, dan tarif 22% tidak pernah tersentuh.

Variasi modusnya banyak. Ada yang mendirikan CV atas nama setiap anggota keluarga untuk satu lokasi usaha. Ada yang membuat badan baru setiap kali membeli mesin produksi. Ada pula yang menahan omzet (bunching) di akhir tahun agar angka peredaran bruto tidak melewati ambang Rp4,8 miliar, lalu mendirikan badan usaha baru di tahun berikutnya.

Apa yang berubah dengan PP 20/2026?

PP 20/2026 yang mengubah PP 55/2022 mempersempit fasilitas PPh final 0,5% secara struktural, bukan sekadar administratif. Ada empat perubahan yang paling sering menggigit:

  1. Omzet dihitung akumulatif. Pasal 57 ayat (2) huruf e menegaskan, wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang ia dirikan tidak dapat memakai PPh final UMKM bila omzet akumulatifnya melewati Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Lima badan dengan omzet Rp4,7 miliar masing-masing dihitung sebagai satu kesatuan ekonomi Rp23,5 miliar.
  2. Subjek penerima fasilitas dipangkas. Yang masih boleh memakai PPh final 0,5% adalah wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi masuk, kecuali masih dalam masa ketentuan peralihan PP 55/2022.
  3. Omzet keluarga digabung. Pasal 58 memeriksa peredaran bruto suami, istri, anak yang belum dewasa, dan seluruh perseroan perorangan milik keluarga. Perjanjian pemisahan harta tidak lagi otomatis memisahkan perhitungan.
  4. Definisi peredaran bruto diperluas. Bukan hanya omzet yang dikenai PPh final, tetapi juga penghasilan usaha yang dikenai pajak non-final, sehingga omzet “kelihatan kecil” dari satu sisi tetap terbaca dari sisi lain.

Seberapa serius DJP mengejar pemecahan usaha?

Praktiknya sudah terukur. Dalam Talkshow UMKM Insight, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menyebut ada 14 orang pribadi yang memiliki lebih dari 50 PT atau CV, dan 45 wajib pajak yang memiliki 26 sampai 50 PT/CV, seluruhnya demi menjaga omzet tiap entitas tetap di bawah ambang. Polanya terlihat dari data: omzet sebuah badan naik konsisten di tahun-tahun awal, lalu turun mendadak di tahun kelima bersamaan dengan munculnya CV baru. Rinciannya ada di laporan Kompas (24 Juni 2026).

Yang membuat skema ini makin rapuh adalah sisi data. DJP kini melihat satu wajib pajak sebagai satu entitas tunggal dengan seluruh cabang dan pengurusnya, ditambah akses data pihak ketiga dan pelaporan yang saling dicocokkan. DJP sendiri menyebut pemecahan usaha dan penahanan omzet sebagai indikasi penghindaran pajak yang mendorong revisi pasal 57, seperti dirangkum dalam pemberitaan Kompas (17 November 2025). Pandangan DJP tentang modus CV dan PT abal-abal untuk memecah omzet bisa dibaca juga di artikel resmi pajak.go.id.

Apa sanksi yang menanti kalau koreksi terjadi?

Sanksi administrasi di Indonesia bekerja dengan tiga mekanisme yang bisa menumpuk:

  • Bunga. Pasal 13 ayat (2) UU KUP mengenakan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung sejak pajak terutang sampai SKPKB diterbitkan, paling lama 24 bulan. Untuk periode 1–31 Oktober 2026, tarifnya 1,84% per bulan, sementara bunga untuk kurang bayar akibat pembetulan SPT (Pasal 8) 1,01% per bulan — angkanya ada di KMK 47/MK/EF.2/2026.
  • Kenaikan. Bila SPT tidak disampaikan meski sudah ditegur, atau kewajiban pembukuan tidak dipenuhi, Pasal 13 ayat (3) UU KUP menambah sanksi kenaikan 75%. Bila ditemukan data baru, Pasal 15 ayat (2) mengenakan kenaikan 100%.
  • Substance over form. UU HPP memberi fiskus kewenangan menentukan kembali besaran penghasilan dan biaya, sehingga bentuk legal badan usaha tidak otomatis melindungi Anda kalau substansi ekonominya menunjukkan satu kesatuan usaha.

Ilustrasi sederhana: seorang pemilik punya lima perseroan perorangan dengan omzet masing-masing Rp4,7 miliar. Sebelum koreksi, total PPh final 0,5% yang dibayar sekitar Rp117,5 juta. Setelah omzet diagregasi menjadi Rp23,5 miliar dan tarif umum diberlakukan, dengan asumsi laba fiskal 10% dan tarif PPh badan 22%, pajak yang seharusnya dibayar sekitar Rp517 juta. Selisihnya saja sekitar Rp400 juta, belum termasuk bunga 1,84% per bulan yang bisa dikenakan hingga 24 bulan. Angka ini ilustrasi perhitungan, bukan estimasi kasus tertentu.

Kalau sudah telanjur dilakukan, apa yang masih bisa diselamatkan?

Ini bagian yang paling sering luput dibahas, padahal dampaknya paling besar. Sanksi administrasi tidak selalu harus dibayar penuh:

  1. Pembetulan SPT lebih dulu, sebelum pemeriksaan. Pembetulan membuat tarif bunga yang berlaku lebih rendah dibandingkan hasil pemeriksaan, dan koreksi yang dilakukan sendiri biasanya lebih mudah dinegosiasikan.
  2. Ajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif. PMK 71/2026 (mengubah PMK 118/2024) bersama kebijakan Dirjen Pajak memberi ruang pengurangan sanksi atas SKP dan STP. Untuk SKP yang terbit 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 dan pokok pajaknya dilunasi paling lambat 30 Juni 2027, pengurangannya bisa sampai 100%; pelunasan yang lebih lambat mendapat 50% atau 25%. Untuk STP, pengurangan 90% atau 75% dengan membayar sebagian sanksi. Rincian tarif, ruang lingkup sanksi, dan syaratnya diuraikan di halaman resmi DJP.
  3. Patuhi syarat formalnya. Permohonan diajukan paling banyak dua kali, satu permohonan untuk satu SKP atau STP, pokok pajaknya dilunasi lebih dulu, diajukan sebelum proses lelang barang sitaan, dan disampaikan secara elektronik melalui Coretax. Jendela waktunya terbatas, sehingga urutan langkah sangat menentukan hasil.

Dalam pendampingan klien (identitas disamarkan), sanksi yang awalnya dihitung di kisaran Rp6 miliar bisa didorong turun hingga nol melalui kombinasi pembetulan yang terdokumentasi, pelunasan pokok yang terjadwal, dan permohonan penghapusan sanksi sesuai prosedur — bukan dengan menghindari pemeriksaan.

Jadi, struktur usaha seperti apa yang tetap legal untuk menekan pajak?

Menekan pajak secara legal bertumpu pada substansi, bukan pada jumlah badan usaha:

  • Perbaiki basisnya dulu: pembukuan yang rapi, biaya yang benar-benar memenuhi syarat Pasal 6 UU PPh, dan pemisahan aset pribadi dari aset usaha.
  • Manfaatkan fasilitas yang memang disediakan negara. Pasal 31E UU PPh masih memberi pengurangan tarif bagi wajib pajak badan dengan peredaran bruto sampai Rp50 miliar, dan skema PPh final 0,5% tetap tersedia untuk yang benar-benar memenuhi syarat.
  • Kalau memang memisahkan badan karena alasan bisnis — misalnya risiko, lini produk, atau investor — siapkan dokumentasi transaksi afiliasi yang wajar dan sesuai harga pasar, bukan sekadar memecah invoice.
  • Hitung ulang sebelum akhir tahun pajak. Keputusan pemecahan atau penggabungan usaha paling murah dilakukan saat masih ada waktu memperbaiki pelaporan.

Kapan pendekatan agresif ini justru tidak cocok?

Kalau usaha Anda benar-benar tumbuh melewati Rp4,8 miliar dan sudah punya tim keuangan, mempertahankan struktur artifisial hanya menambah risiko tanpa penghematan nyata. Sebaliknya, kalau skala usaha masih kecil, fasilitas PPh final tetap bisa dipakai tanpa struktur apa pun. Yang mahal adalah zona tengah: omzet sudah besar, tetapi laporan disusun seolah usaha masih kecil.

Merapikan struktur pajak dan memulihkan sanksi yang sudah telanjur terbit paling efektif dilakukan dengan urutan yang benar dan bukti yang lengkap. Tim perencanaan pajak DConsulting membantu menyusun ulang skema yang sesuai aturan terbaru, sementara langkah menghadapi surat ketetapan dan sanksi bisa dimulai lewat layanan konsultan pajak. Jika Anda ingin membahas posisi usaha Anda sekarang, jadwalkan sesi lewat booking konsultasi online. Pembahasan pola dan temuan di atas juga diulas dalam artikel tax planning akhir tahun kami.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah memecah usaha menjadi beberapa CV atau PT otomatis dianggap pelanggaran?

Tidak otomatis, tetapi sangat berisiko. Memisahkan badan usaha karena alasan bisnis yang nyata dan terdokumentasi tetap sah. Yang menjadi sasaran koreksi adalah pemecahan yang tujuannya semata-mata menjaga omzet tiap entitas di bawah Rp4,8 miliar, karena Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026 menghitung omzet wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan secara akumulatif.

Berapa besar sanksi bunga kalau terjadi koreksi pajak?

Pasal 13 ayat (2) UU KUP mengenakan bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung sejak pajak terutang sampai SKPKB diterbitkan dan paling lama 24 bulan. Untuk periode 1 sampai 31 Oktober 2026, tarifnya 1,84% per bulan sesuai KMK 47/MK/EF.2/2026. Jika koreksi muncul karena SPT tidak disampaikan atau pembukuan tidak dipenuhi, sanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) sebesar 75% bisa ditambahkan.

Bisakah sanksi pajak yang sudah terbit dikurangi atau dihapus?

Bisa. PMK 71/2026 beserta kebijakan Dirjen Pajak memberi ruang pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atas SKP dan STP. Untuk SKP yang terbit 8 Oktober sampai 31 Desember 2026 dan pokok pajaknya dilunasi paling lambat 30 Juni 2027, pengurangannya bisa mencapai 100%; pelunasan yang lebih lambat mendapat 50% atau 25%. Permohonan diajukan maksimal dua kali, satu permohonan untuk satu SKP atau STP, dan disampaikan melalui Coretax.

Kalau suami dan istri punya perjanjian pemisahan harta, apakah omzet tetap digabung?

Ya. Pasal 58 PP 20/2026 mengatur bahwa peredaran bruto suami, istri, anak yang belum dewasa, dan seluruh perseroan perorangan milik keluarga tetap diperhitungkan bersama untuk menentukan apakah ambang Rp4,8 miliar terlampaui. Perjanjian pemisahan harta tidak lagi otomatis memisahkan perhitungan omzet.

Bentuk usaha apa yang masih boleh memakai PPh final 0,5%?

Setelah PP 20/2026, fasilitas PPh final 0,5% hanya tersedia bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang didirikan satu orang, dan koperasi. CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes/BUMDesma tidak lagi termasuk, kecuali masih berada dalam masa ketentuan peralihan PP 55/2022.

Apa langkah paling aman yang bisa dilakukan sebelum akhir tahun pajak?

Hitung ulang total omzet akumulatif seluruh entitas yang Anda kendalikan, rapikan pembukuan dan bukti biaya, lalu lakukan pembetulan SPT sendiri sebelum pemeriksaan dimulai. Pembetulan lebih dulu membuat tarif bunga yang berlaku lebih rendah dan memberi ruang mengajukan pengurangan sanksi secara terdokumentasi.


Tags

firm splitting, pemecahan usaha, PP 20/2026, PPh final UMKM, sanksi pajak, tax planning


You may also like

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

You might also like