NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang digunakan dalam administrasi perpajakan dan digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak serta sebagai identitas diri dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Anda yang sedang atau akan melakukan pendaftaran NPWP secara online, mungkin masih bingung ketika dihadapkan opsi untuk memilih status npwp yang akan Anda buat. Maksud status NPWP pusat dan cabang itu seperti apa?
Sederhananya bisa kami jelaskan bahwa untuk pusat atau induk adalah NPWP utama. Yang artinya jika Anda baru pertama kali membuat NPWP maka yang harus Anda pilih adalah Pusat / Induk.
Sebagai pengetahuan untuk Anda, di sini saya ajak Anda untuk lebih paham apa sih perbedaan NPWP antara pusat dan cabang dilihat dari sisi fisik dan fungsinya. Untuk lebih jelasnya mari kita ulas bersama.
Perbedaan NPWP Pusat & Cabang dari Fisiknya
NPWP pusat adalah NPWP utama yang dimiliki baik oleh orang pribadi maupun badan yang didapat ketika pertama kali membuat NPWP untuk diri perorangan maupun untuk badan yang beralamat sesuai tempat tinggal atau tempat kedudukan.
Pengertian NPWP cabang adalah NPWP yang merupakan turunan dari NPWP pusat untuk kepentingan administrasi perpajakan.
Secara bentuk kartu NPWP antara Pusat dan Cabang tidak memiliki perbedaan. Perbedaan yang ada pada fisik kartu NPWP antara Pusat dan Cabang hanya berada pada nomornya saja.
Untuk lebih jelasnya silahkan lihak format nomor status pusat cabang npwp berikut ini

Nomor NPWP terdiri atas 3 bagian, yaitu
- Kode unik
- Kode Kantor Pajak (KPP)
- Kode Pusat/Cabang
Berapa nomor NPWP nya ?
Misalkan saja Anda memiliki sebuah CV yang didirikan di Surabaya dengan nomor 00.111.222.3-444.000 (nomor NPWP Pusat).
Jika Anda ingin menambah cabang atas CV Anda yang berada di Surabaya maka nomor untuk cabang tersebut adalah 00.111.222.3-444.001 untuk cabang pertama, 00.111.222.3-444.002 untuk cabang kedua, dan seterusnya.
Sementara jika CV Anda juga memiliki cabang di Luwuk, Sulawesi Tengah, maka kode Cabang yang diberikan bukan 00.111.222.3-444.003 melainkan 00.111.222.3-832.001.
Demikian pembahasan mengenai perbedaan NPWP Pusat dan Cabang. Untuk mempelajari lebih lengkap terkait dengan perpajakan usaha, mulai dari membuat laporan pajak, menghitung, membayar dan lapor SPT tahunan. Anda bisa belajar melalui Online Course “Mahir Pajak UMKM dalam 21 Hari”.

Yuk segera dapatkan akses online course “Mahir Pajak UMKM dalam 21 Hari” dengan klik tombol berikut ini.