Apa itu konsultan? Istilah ini bisa ditemui dalam berbagai bidang pekerjaan yang memiliki spesialisasi tertentu. Misalnya ialah dalam konstruksi, pajak, lingkungan, hukum, dan berbagai bidang lainnya. Adanya jasa ini memungkinkan suatu kebijakan yang diambil lebih tepat sasaran.
Khususnya dalam konstruksi, keberadaan konsultan sangat penting. Di dalamnya ada ada berbagai manfaat yang bisa didapat. Khususnya ialah dalam pencapaian tujuan yang optimal dan efektif.
Pajak Konsultan
Pajak konsultasi merupakan pengenaan pajak atas jasa konsultasi. Apa saja kategori jasa konsultasi yang dikenakakan pajak? Sebelum membahas tentang pajak konsultasi lebih jauh, mari simak terlebih dahulu pengertian dan jenis-jenis jasa konsultasi berikut ini.
PPN Jasa Konsultasi
Jasa konsultasi ternyata dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif sebesar 10%. Selain dikenakan PPN, jasa konsultasi juga menjadi objek PPh 23. Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Nah, untuk tarifnya, PPh 23 yang dikenakan adalah sebesar 2% dari jumlah bruto atas imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21. Perlu diingat, posisi PPh 23 tidak mengurangi pengali atas PPN. Jadi, penghitungannya tarifnya tetap 10% x total jasa konsultasi.
Kita akan bahas lebih detail mengenai perhitungan pajak atas jasa konsultasi ini. Namun, kita jelaskan secara detail beserta contohnya ke dalam sebuah video berikut ini. Simak video ini hingga akhir agar da[at memahami pajak bagi profesi konsultan ini dengan jelas untuk menghindari beban sanksi pajak.