SBA Textile pailit menjadi perbincangan setelah Pengadilan Niaga memutuskan status perusahaan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjadikannya kasus kepailitan signifikan berikutnya di sektor garmen setelah sebelumnya menimpa raksasa tekstil laiSritex. Keputusan ini secara otomatis menempatkan seluruh aset perseroan di bawah penguasaan tim kurator, sebuah langkah hukum yang krusial untuk melindungi kepentingan para kreditur. Kabar SBA Textile pailit ini pun menjadi sorotan tajam di kalangan pelaku pasar dan stakeholder terkait.

Jalan Berliku Menuju Kepailitan
Proses ini bermula dari permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang oleh perusahaan. Namun, setelah proses PKPU tersebut berakhir tanpa mencapai kesepakatan yang memuaskan para pihak, majelis hakim akhirnya menetapkan putusan pahit tersebut.
Manajemen PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk, sebuah entitas yang berfokus pada produksi benang pintal dan ring-spun, menyatakan tidak mengambil upaya hukum apapun atas penetapan pailit oleh pengadilan. Keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa perusahaan menerima dan mematuhi keputusan tersebut. Penerimaan tanpa perlawanan ini menunjukkan kondisi finansial perusahaan yang memang sudah tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasional secara normal. Perusahaan yang berbasis di Bandung ini diketahui telah menghentikan kegiatan produksi sejak pertengahan 2024.
Penguasaan Aset oleh Kurator, Langkah Krusial Setelah Vonis
Begitu Pengadilan Negeri Jakarta mengeluarkan putusan SBA Textile pailit secara resmi, konsekuensi hukum yang segera berlaku adalah penguasaan penuh atas seluruh aset perseroan oleh tim kurator. Tim kurator memiliki tugas sentral untuk menginventarisasi, mengamankan, dan mengelola harta kekayaan perusahaan dalam pailit. Tujuannya adalah untuk memastikan pembagian hasil penjualan aset secara proporsional kepada semua kreditur yang memiliki tagihan, sesuai dengan urutan preferensi UU kepailitan.
Proses pengambilalihan aset ini adalah langkah vital dalam hukum kepailitan, bertujuan mencegah adanya tindakan sepihak dari debitur yang dapat merugikan kreditur. Meskipun demikian, manajemen SBA Textile juga telah berjanji untuk berkomunikasi dengan kurator terkait kepentingan pemegang saham publik. Kurator akan bekerja untuk memaksimalkan nilai aset yang ada, termasuk fasilitas produksi di Jalan Raya Cicalengka, Majalaya. Aset perseroan per September 2023 tercatat sebesar Rp643 miliar menurun dari periode sebelumnya.
Dampak Berantai Bagi Industri Tekstil Nasional
Kasus SBA Textile pailit ini menambah daftar panjang tantangan yang mendera industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional. Sebelumnya, industri ini memiliki kasus serupa yang menimpa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil raksasa yang juga telah divonis pailit.
Penyebab kegagalan dua emiten tekstil besar ini tidak lepas dari berbagai tekanan, termasuk lonjakan impor produk TPT murah dari luar negeri yang membuat produk lokal kesulitan bersaing, dan juga beban utang yang sangat besar. Lingkungan bisnis yang semakin kompetitif, dan gejolak ekonomi global yang memperparah kondisi internal perusahaan yang sudah terbebani utang. Peristiwa ini mengirimkan sinyal bahaya serius terhadap daya tahan industri TPT Indonesia secara keseluruhan dan menyoroti perlunya kebijakan perlindungan yang lebih ketat dari pemerintah.
Masa Depan Mantan Karyawan dan Pemegang Saham
Status SBA Textile pailit secara langsung menimbulkan ketidakpastian besar bagi ratusan karyawan yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut. Meski perusahaan sudah tidak beroperasi sejak Juli 2024, proses penyelesaian hak pekerja, seperti pesangon kini menjadi tanggung jawab kurator. Hak bekerja berdasarkan undang-undang termasuk dalam kategori kreditor preferen atau separatis, yang seharusnya mendahulukan pembayarannya dari hasil penjualan aset.
Di sisi lain, bagi pemegang saham public status SBA Textile pailit berarti nilai investasi mereka berpotensi hilang. Meskipun manajemen telah menyatakan akan membicarakan kepentingan pemegang saham publik dengan kurator, biasanya setelah kreditur separatis (terjamin) dan kreditur preferen (termasuk pajak dan pekerja) lunas, hanya sisa sedikit atau bahkan tidak ada sama sekali yang tersisa untuk pemegang saham. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi investor tentang risiko berinvestasi pada perusahaan dengan fundamental keuangan yang lemah.
Penulis: Yayat, konsultan at D’Consulting Group