DJP Online adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Tahukah anda bahwa perpajakan memiliki sistem yang terpusat dalam suatu aplikasi ataupun website berbasis online. Di Indonesia sendiri sistem terpusat dalam segi perpajakan adalah DJP Online Pajak. Jadi secara gambaran umum DJP Online adalah sistem yang menampung masyrakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dan tentunya sebagai bukti histori kewajiban perpajakan itu sendiri yang sudah dilakukan masyarakat Indonesia.
Dalam artikel ini kemudian akan membahas terkait penggunaan DJP Online Pajak untuk kemudahan pelaksanaan kewajiban perpajakan masyarakat Indonesia.

1. Hak Akses DJP Online Pajak
DJP Online Pajak semestinya bisa di akses oleh semua orang, karena lamannya juga terdapat informasi perpajakan yang terbaru terkait peraturan, informasi publik dan aplikasi perpajakan. Tetapi untuk mengakses lebih lanjut untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Pajak Penghasilan Badan dan Orang Pribadi termasuk kedalam pembuatan kode pembayaran pajak dan pelaporan perpajakannya. Jadi jika ingin melaksanakan kewajiban perpajakan tersebut harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah mendapatkan electronic filing number dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika belum mendaftar maka anda dapat mendaftarkan terlebih dahulu di e-reg.pajak.go.id dan mengikuti langkah-langkah dari laman tersebut.
2. Fitur DJP Online Pajak
Sebagai sistem terpusat dan tempat untuk kemudian melaksanakan perpajakan mulai dari pembuatan kode bayar pajak (Kode Billing), penyampaian SPT PPh masa dan layanan lain seperti konfirmasi dokumen, fitur e-Pbk (Pemindahbukuan pembayaran pajak).
Di bawah ini akan dijelaskan lebih detil terkait penggunaan fiturnya.
1. Pembuatan Kode Billing
Salah satu fitur utama dan krusial adalah fitur pembuatan Kode Billing Pajak, maksudnya adalah disini sebelum anda melaporkan SPT PPh masa ataupun membayar tagihan dari perpajakan, anda wajib menginput terlebih dahulu jenis pajak, masa pajak dan nominal pajak yang akan di bayar. Kemudian dari fitur ini akan menghasilkan virtual account untuk dibayarkan bisa melalui m-banking, internet banking maupun datang langsung melalui teller bank.
2. Penyampaian SPT Pajak Penghasilan
Fitur selanjutnya, untuk fitur ini belum mencakup semua kewajiban perpajakan, contohnya kewajiban pelaporan SPT PPh 21 masih harus menggunakan aplikasi e-SPT PPh 21 dimana aplikasi tersebut belum bisa dicakup. Jadi Wajib Pajak wajib mengisi terlebih dahulu melalui e-SPT PPh 21 kemudian di ekspor CSV aplikasi tersebut dan di laporkan kedalam e-Filling.
Kemudian untuk PPh 23 dan PPh 4 (2) sudah bisa di cakup oleh DJP Online Pajak melalui fitur Unifikasi. Dalam fitur Unifikasi wajib pajak hanya menginputkan informasi lawan transaksi, dokumen pendukung, dan kemudian nilai PPh yang terutang dan bisa di sampaikan pelaporannya melalui fitur Unifikasi.
3. Fitur Layanan
Fitur selanjutnya adalah menu layanan, dalam menu ini anda dapat memanfaatkan fitur-fitur yang dapat membantu efisiensi waktu dalam proses layanan perpajakan di luar pembayaran dan pelaporan kewajiban perpajakan.
Contohnya saja, jika anda ingin melakukan pemindahbukuan maka anda tidak perlu melakukan pengajuan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), anda dapat mengajukan melalui fitur layanan pada DJP Online Pajak yaitu e-PBK tentunya dengan syarat dan ketentuan yang sudah di atur. Kemudian jika anda lupa mengarsip Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) setelah pembayaran Pajak, maka anda dapat menggunakan fitur Rumah Konfirmasi dengan mengisi nomor kode billing anda dan anda akan mendapatkan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN).
Penjelasan data diatas merupakan sedikit banyak fungsi dan kemudahan dalam menggunakannya baik dalam melakukan kewajiban perpajakan maupun hal lain yang di butuhkan dan bisa diakses melalui DJP Online Pajak, jadi setelah anda membaca penyampaian dan penjelasan diatas maka anda tidak akan lagi merasa kesulitan dalam mengoperasikan DJP Online Pajak dan anda akan lebih mudah dan paham ketika nanti mengoperasikan DJP Online secara mandiri.
Penulis: Mikha, Consultant of Dconsulting Group