Apa Itu Surat Tagihan Pajak?
Wajib Pajak dinilai masih sering melakukan keterlambatan pembayaran pajak, baik dengan alasan yang tidak disengaja atau pun dengan sengaja. Untuk menegaskan kepada Wajib Pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran pajak tersebut, maka akan diberikan Surat Tagihan Pajak.
Berdasarkan pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Surat Tagihan Pajak (STP) merupakan surat untuk melakukan tagihan pajak atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda dan berfungsi sebagai koreksi pajak terutang, sarana mengenakan sanksi kepada Wajib Pajak, serta sarana menagih pajak. Surat Tagihan Pajak ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak.
Fungsi STP
Dalam Surat Tagihan Pajak, terdapat beberapa fungsi yang dijelaskan sebagai berikut:
- Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
- Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
- Sarana untuk menagih pajak.
Ketika seseorang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik yang diperoleh dengan kesadaran sendiri melalui permohonan manual, atau secara elektronik (online), atau pada saat itu diuruskan melalui pemberi kerja atas persetujuan Anda, maka sejak saat itu Anda dinyatakan siap dan bersedia terikat oleh kewajiban perpajakan.Secara garis besar, terdapat dua kewajiban perpajakan yang melekat pada pemilik NPWP:
- Kewajiban Lapor
- Kewajiban Bayar
Jika status Anda murni sebagai karyawan dari sebuah/seorang pemberi kerja, maka seharusnya penghasilan Anda sudah secara otomatis dipotong dan disetorkan pajaknya oleh pemberi kerja, bila memang telah memenuhi batas penghasilan tertentu. Sebagai karyawan, Anda seharusnya tidak perlu lagi dipusingkan dengan pembayaran dan penyetoran pajak penghasilan, karena telah menjadi kewajiban dari pemberi kerja.
Namun untuk kewajiban pelaporan pajak, sebagai pemilik NPWP, kewajiban ini tidak dapat dipindahkan kepada pemberi kerja, Anda harus menyampaikan sendiri laporan pajak Anda dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik secara manual, maupun secara elektronik. Pelaporan pajak ini harus Anda laksanakan di setiap awal tahun, dengan periode penyampaian dari tanggal 01 Januari hingga 31 Maret, setiap tahunnya, tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Ya, sejak memiliki NPWP, Anda sudah dianggap mengetahui hal ini.
Jadi, jika di rumah Anda kedatangan STP, maka jangan kaget dan buru-buru membayar. Sebab ketahui dahulu pesan apa yang disampaikan untuk harus Anda lakukan. Ketahui lebih jelas mengenai STP di dalam video berikut ini.