November 15

0 comments

Lapor Pajak Online untuk Bisnis Online Shop Lokal atau Impor

Sempat ramai di media sosial mengenai keluhan pemilik online shop di salah satu aplikasi online shop yang mendapatkan surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak sebesar 35 juta rupiah.Anda yang memiliki akun online shop perlu ingat akan hal ini, bahwa pemberlakuan pajak bagi pelaku usaha online juga berlaku apabila memenuhi kriteria secara subjektif dan objektif. Untuk itu, bagi anda pemilik online shop, anda juga perlu lapor pajak online tahunan serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 Pasal 8 yang mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce atau online shop di wajibkan untuk memiliki NPWP.

Dan apabila anda sudah memiliki status Pengusaha Kena Pajak atau PKP, maka anda di wajibkan untuk memungut, menyetor, dan lapor pajak online yaitu PPN dan PPh terkait dengan penyedia layanan platform marketplace pada penyedia jasa.

lapor pajak online

Jenis Pajak pada Online Shop

Namun, jenis pajak di online shop tidak akan selalu di bebankan kepada pemilik online shop tersebut saja, tetapi juga kepada pembeli, bahkan pihak marketplace atau pemilik platfom toko online tersebut. Nah, apa saja si jenis pajak dari online shop, mungkin banyak dari anda yang belum mengetahui hal ini, di bawah ini anda dapat melihat apa saja jenis pajak online shop.

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan yang di kenakan pada penjual online shop di marketplace merupakan jenis PPh atas penghasilan yang di dapatkan dari hasil penjualan online shop tersebut.

Sama seperti wajib pajak pribadi bagi mereka yang memiliki penghasilan dari bekerja sebagai karyawan. Wajib pajak pribadi bagi anda yang memiliki usaha online shop juga harus membayar PPh atas pendapatan yang di dapatkan dari hasil jualan online di online shop.

Perbedaan di antara keduanya hanyalah apabila anda memiliki online shop di marketplace, maka anda perlu untuk menghitung sendiri dan lapor pajak online sendiri serta menyetorkan langsung kewajiban pajak tersebut kepada Negara.

BACA JUGA:  Cara Lapor SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Makelar Melalui DJP Online

Apabila penghasilan anda sebagai pemilik online shop tidak lebih dari 4,8 Miliar rupiah, maka anda akan di kenakan pajak UMKM. Besarannya sendiri yaitu sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto.

Sementara jika penghasilan anda lebih dari 4,8 miliar rupiah, berdasarkan dokumen aspek perpajakan toko online yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, skema perhitungan di lakukan secara normal dengan pembukaan atau normal penghitungan penghasilan neto. Ketentuan lapor pajak online tersebut di atur pada Undang-Undah PPH pasal 17.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Setiap pengusaha termasuk juga para pemilik online shop wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak atau PK. Pemilik bisnis online yang memiliki omzet di atas 4,8 miliar per tahun merupakan Pengusaha Kena Pajak atau PK ini.

Namun ketika anda membuka online shop di suatu marketplace dan anda hanya sebagai seller atau penjual barang di toko online tersebut. Maka PPN ini merupakan kewajiban dari pihak marketplace tersebut.

3. Pajak Impor dari Luar Negeri

Di dalam transaksi jual beli online melalui online shop, maka anda juga akan berkaitan dengan beberapa pengenaan pajak transaksi. Seperti Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Bea Masuk, ataupun PPh impor.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman. Ketiga pajak tersebut akan di kenakan umumnya hanya pada pembeli yang melakukan transaksi di atas US$3. Dan dikirimkan dari kawasan perdagangan bebas seperti Kota Batam.

Karena selain membayar pajak, kewajiban Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan penjual di online shop ini juga harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan.

Lapor pajak online SPT Tahunan pribadi penjual di online shop harus menggunakan formulir SPT 1770. Dan untuk pelaporan SPT Tahunan Badan seller atau penjual online shop menggunakan formulir SPT 1771.

BACA JUGA:  Status Wajib Pajak Non-Efektif Yang Dikecualikan Dari Pengawasan
lapor pajak online

Cara Melaporkan Pajak

Cara lapor pajak jualan online, SPT Tahunan pajak penghasilan bagi Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan penjual pada online shop tidaklah rumit.

Untuk lapor SPT Tahunan pribadi di eFilling anda perlu melakukan lapor pajak online di awal tahun. Yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret setiap tahunnya untuk pelaporan SPT Tahun Pajak sebelumnya. Sebagai contoh, SPT Tahunan Pph Pribadi Tahun Pajak 2022 harus di laporkan pada Januari – Maret 2023.

Membuat NPWP

Syarat yang di perlukan untuk lapor SPT Tahunan Pribadi Pengusaha ialah pastinya anda perlu memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Hal tersebut merupakan syarat pertama yang harus anda miliki.

Dengan adanya NPWP maka anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak di DitJen Pajak. Setelah mendapatkan NPWP, anda perlu mengajukan EFIN atau Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas elektronik.

EFIN di keluarkan oleh Ditjen Pajak untuk Wajib Pajak, supaya anda dapat melakukan transaksi elektronik.

Syarat yang ketiga adalah menyiapkan bukti potong pajak atau dokumen pendukung lainnya yang di perlukan. Seperti laporan keuangan atas usaha atau neraca dan laba rugi bagi anda yang menggunakan metode pembukan.

Dan bagi anda yang menggunakan metode NPPN, maka anda memerlukan laporan peredaran bruto/rekapitulasi bulanan dan biaya. Apabila anda menggunakan perhitungan PP 23/2018, maka siapkan daftar perhitungan peredaran bruto. Lalu yang terakhir ialah formulir 1770.

Proses Lapor Pajak Online

Setelah itu, untuk melakukan proses lapor pajak online melalui e-Filing, anda perlu menyiapkan file CSV melalui aplikasi SPT. File CSV tersebut akan di unggah. Setelah aplikasi e-SPT sudah anda unggah pada perangkat komputer. Maka anda dapat mulai membuat file CSV ini untuk melaporkan SPT Tahunan Pribadi Pengusaha di e-Filing seperti pajak pribadi.

BACA JUGA:  Tahun Ini CV Sudah Tidak Bisa Pakai Tarif PPh Final UMKM

Untuk lapor pajak online SPT Tahunan Badan melalui e-SPT Tahunan Badan di mulai pada tanggal 1 Januari hingga 30 April. Satu bulan lebih lama di bandingkan dengan SPT Tahunan Pribadi. Dan sama seperti SPT Tahunan Pribadi, SPT Tahunan Pajak Badan tahun 2022 juga harus di laporkan pada Januari – April tahun 2023.

Cara melakukan laporan ini tidak semudah sebelumnya, ada sejumlah dokumen yang perlu di siapkan, contohnya seperti laporan keuangan usaha. Laporan keuangan ini haruslah benar untuk menghindari sanksi denda akibat dari kesalahan perhitungan dan lainnya.

Persiapan yang di perlukan juga tidaklah sama, hal pertama yang perlu anda siapkan adalah NPWP Badan. Setelah itu siapkan sertifikat elektronik yang di terbitkan oleh DItJen Pajak. Ini di gunakan sebagai identitas Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak yang berisikan identitas WP. Dan di gunakan untuk melakukan layanan pajak secara elektronik.

Hal ketiga yang perlu di siapkan untuk lapor pajak online SPT Tahunan Badan ini adalah file CSV Formulir 1771. Formulir ini di perlukan sebagai salah satu syarat untuk lapor SPT Tahunan Badan yang bisa anda dapatkan dari pengajuan Formulir 1771 ke Ditjen Pajak.

Selanjutnya adalah menyiapkan dokumen yang di perlukan sepeti laporan keuangan, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25, dan laporan lainnya yang bersifat optional.

Lapor Pajak Demi Kemajuan Bangsa

Itu dia beberapa ulasan tentang lapor pajak online bagi anda sebagai seller online shop. Dengan mengetahui jenis-jenis dan memahami cara bayar pajak online shop. Maka usaha anda sebagai penjual tentunya juga dapat berjalan lebih lancar.


Tags

akuntansi, arus kas, bayar pajak, biaya, bisnis, bisnis online, bisnis untung, cafe, cara, finance, franchise, grosir, harga, jurnal, karyawan, kena pajak, keuangan, keuntungan, kuliner, laba rugi, lapor pajak, laporan, laporan keuangan, mengatur keuangan, modal


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

You might also like

Top

GEBYAR CUAN MELIMPAH

BUKU STRATEGI MENGELOLA BISNIS TANPA STRES

Promo Potongan 10% dan 5 BONUS Spesial..

Hari
Jam
Menit
Detik