Setiap entitas atau organisasi dalam menjalankan kegiatannya wajib memiliki tolak ukur untuk dapat menilai seberapa efisien dan efektif atas kegiatan yang di jalankan. Hal ini juga berlaku untuk badan usaha Koperasi, meskipun Koperasi merupakan badan usaha yang tujuan utamanya untuk mensejahterahkan anggotanya. Tetapi Koperasi tetap harus memiliki tolak ukur terutama dari sisi keuangannya. Tolak ukur tersebut perlu menggunakan Laporan Keuangan. Untuk menyusun Laporan Keuangan Koperasi wajib tahu urgensi dari Laporan Keuangan.

Pentingnya Laporan Keuangan Koperasi
Berikut kami rangkumkan pentingnya Koperasi memiliki Laporan Keuangan.
1. Kepatuhan Terhadap Standar Keuangan Yang Berlaku
Pemilik Koperasi wajib untuk menerbitkan Laporan Keuangan karena Koperasi merupakan bentuk gerakan ekonomi rakyat yang telah di atur dalam undang-undang. Sehingga ketika koperasi sudah berkembang maka Koperasi di tuntut untuk transparansi dalam melakukan pengelolaan dan tentunya dengan wajar dan profesional.
Sehingga IAI memandang perlu adanya standar untuk laporan keuangan yang di miliki Koperasi, maka terbitlah Standar Akuntansi untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP).
Dalam SAK ETAP telah di atur terkait penyusunanan Laporan Keuangan Koperasi ataupun UMKM yang lebih sederhana daripada standar yang sebelumnya.
2. Memiliki pendokumentasian atas Transaksi Keuangan Koperasi
Ketika Pemilik memutuskan untuk menerbitkan Laporan Keuangan maka hal yang pertama kali dilakukan adalah melakukan pembukuan atau pencatatan atas transaksi atau kegiatan yang berhubungan dengan keuangan Koperasi. Hal ini harus dilakukan agar dapat di terbitkan dan dapat di pertanggungjawabkan keberadaannya.
Dengan demikian Koperasi akan dapat memiliki bukti-bukti transaksi atas kegiatan yang dilakukan sehingga ketika di kemudian hari kita dapat mengetahui history dari Koperasi tersebut ataupun untuk kepentingan audit eksternal maupun kepentingan pemeriksaan perpajakan maka pendokumentasian setiap transaksi yang ada dalam Koperasi menjadi sangat penting.
3. Mengetahui Informasi Atas Kondisi Keuangan Koperasi
Dalam Laporan Keuangan Koperasi terdapat beberapa laporan yang tersusun dan menjadi satu kesatuan, di antaranya terdapat Neraca yang berfungsi untuk mengetahui posisi keuangan atau harta dari Koperasi termasuk jumlah hutang dan modal yang di miliki oleh Koperasi dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian terdapat Laporan Perhitungan Hasil Usaha, dari Laporan Laba-kita dapat menilai efisiensi dari kegiatan operasional perusahaan. Laporan Perhitungan Hasil Usaha mencerminkan kesehatan suatu Koperasi karena dari Laporan Perhitungan Hasil Usaha kita dapat mengetahui pemasukan Koperasi dan Pengeluaran Koperasi pada kurun waktu tertentu.
Yang terakhir adalah Laporan Arus Kas, di mana Laporan Arus Kas berfungsi untuk mengetahui secara detail terkait pengeluaran dan pemasukan yang mempengaruhi pertambahan atau pengurangan dari akun kas yang di miliki koperasi.
Kemudian terdapat Laporan Perubahan Ekuitas dimana Laporan tersebut menggambarkan pertambahan atau pengurangan atas sisa hasil usaha yang dimiliki oleh koperasi pada kurun waktu tertentu.
Dan yang terakhir adalah Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) yang berfungsi sebagai informasi lanjutan yang di ungkap oleh Pemilik Koperasi yang tidak bisa di tampilkan di Laporan Keuangan Koperasi.
Dari beberapa laporan yang ada di atas sangatlah cukup untuk pemilik koperasi menjadikan Laporan Keuangan Koperasi sebagai tolak ukur kinerja Koperasi dari segi keuangan. Dan tentunya dapat digunakan sebagai salah satu alat penetu kebijakan dalam koperasi.
Ataupun sebagai dasar pertimbangan atau keputusan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang di laksanakan Koperasi dalam kurun waktu satu tahun sekali.
4. Kepentingan Perpajakan
Di masa ini perpajakan mengatur semua aspek dari orang pribadi hingga badan usaha. Demikian dengan Koperasi yang merupakan salah satu jenis badan usaha sehingga Koperasi juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kewajiban Perpajakan yang di miliki.
Ketika Koperasi sudah memiliki Laporan Keuangan Koperasi yang sudah valid atau dapat di pertanggung jawabkan keberadannya maka kewajiban perpajakannya akan dapat di penuhi dengan mudah oleh Pemilik Koperasi.
Kepentingan Perpajakan Koperasi di antaranya adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas karyawan yang di miliki untuk mengelola kegiatan koperasi, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) atas jasa. Ataupun penghasilan lain yang digunakan atau di miliki oleh Koperasi, Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) atas angsuran pajak yang digunakan untuk kredit pajak.
Jika omzet koperasi di atas 4,8 Milyar dalam satu tahun dan Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) atas kurang bayar dari perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahunan yang terakhir adalah Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) yang berasal dari transaksi sewa ataupun investasi yang dilakukan Koperasi.
Namun Jika di lihat dari jenis Koperasi maka kepentingan perpajakannya dapat berbeda, ketika koperasi tersebut jenisnya adalah koperasi produksi ataupun konsumen maka kewajiban perpajakannya bertambah dengan pemungutan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN).
Sehingga Pemilik wajib mengerti pentingnya keberadaan Laporan Keuangan. Karena dalam aspek perpajakan Pelaporan Kewajiban Koperasi berdasarkan dari elemen-elemen Laporan Keuangan Koperasi.
Maka dari itu jika Pemilik menghiraukan Laporan Keuangan maka sama halnya Laporan Keuangan tersebut akan menjadi masalah kedepannya untuk kepentingan perpajakannya. Karena dalam hal ini koperasi wajib untuk melaporkan kewajiban perpajakan dengan benar dan sesuai dengan undang-undang yang sudah di atur dan di buat.
5. Dampak ketika Pemilik Koperasi tidak memiliki Laporan Keuangan Koperasi
Setelah beberapa poin di atas membahas pentingnya Laporan Keuangan. Maka dalam poin ini akan di bahas bahwa dampak ketika Pemilik belum mempunyai Laporan Keuangan. Ataupun sudah punya namun tingkat validitasnya di pertanyakan.
a. Tidak dapat mengetahui Aset dan kewajiban yang di miliki Koperasi
Ketika Koperasi tidak memiliki Laporan Keuangan Koperasi. Maka tidak akan dapat mengetahui nilai pasti atas aset yang di miliki dan hutang yang di miliki. Sehingga Koperasi tidak akan dapat mengoptimalkan aset ataupun hutang yang di miliki untuk pengembangan operasional Koperasi.
b. Tidak Mengetahui Kontribusi Biaya yang di keluarkan
Sama halnya dengan poin di atas, ketika biaya yang dikeluarkan oleh Koperasi tidak tercatat dengan konsisten. Maka peluang ini menimbulkan dua hal yang terjadi.
Yang pertama kita tidak dapat mengetahui fixed cost & variable cost yang di timbulkan dari kegiatan utama Koperasi. Yang kedua adalah kemungkinan adanya biaya fiktif yang di gunakan untuk keperluan lain. Baik oleh pengurus atau bahkan anggota yang memanfaatkan momen tersebut.
c. Tidak memiliki pertanggungjawaban kepada stakeholder
Dalam Rapat Anggota Tahunan, Salah satu agenda yang di bahas adalah rencana kerja dan pengesahan laporan. Di mana jika tidak memiliki Laporan Keuangan maka hal ini tidak dapat di lakukan pembahasan dalam Rapat Anggota Tahunan.
Kemudian jika dalam membuat rencana kerja tentunya memerlukan anggaran keuangan. Sehingga jika kita tidak memiliki laporan keuangan maka anggaran tersebut hanya akan di keluarkan dengan tidak efisien dan hemat.
Maka akan hanya memberikan kebocoran dalam pengeluaran anggaran yang akan di gunakan untuk hal-hal di luar kepentingan Koperasi. Dan hal-hal yang tidak terduga lainnya yang menyebabkan kerugian dari kegiatan operasional koperari.
d. Tidak Memiliki Proyeksi Bisnis
Ketika Laporan Keuangan Koperasi belum ada data pembanding yang dapat di gunakan untuk melakukan perencanaan bisnis yang akan di lakukan atau di jalankan. Sehingga akan lebih menyulitkan Koperasi untuk melakukan ekspansi bisnisnya atau mendapatkan kepercayaan yang lebih dari anggotanya.
Sehingga Koperasi pasti akan lebih sulit untuk mengikuti perubahan yang terjadi. Karena tidak bisa melakukan proyeksi bisnis dengan efisien, efektif dan tepat pada sasaran atau target yang di miliki oleh Koperasi.
Kesimpulan
Laporan Keuangan Koperasi sangatlah penting untuk dibuat dengan sesuai standard dan konsisten dalam penerbitannya. Hal ini akan dapat memudahkan untuk proses audit internal maupun eksternal. Sehingga berjalannya koperasi dapat di buktikan bahwa telah berjalan dengan profesional dan transaparansi.
Bahkan untuk kemajuan koperasi sendiri itu sangatlah penting untuk memperluas atau ekspansi bisnis. Mulai dari yang di lakukan koperasi melalui proyeksi bisnis maupun rencana kerja yang di tetapkan oleh koperasi. Untuk itu Pemilik Koperasi dapat mengambil beberapa poin di atas untuk pengembangan koperasi anda.