September 15

0 comments

Besaran Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Berikut Cara Cek dan Menghitungnya!

Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan dikenai denda, termasuk mobil. Ini sesuai dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 angka 2 dan 13 Nomor 28 tahun 2009. Di mana membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban pemilik, dengan denda yang diberikan. 

Melansir Bapenda Kalteng, besaran denda bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan lama keterlambatan pembayaran. Sebagai contoh, denda pajak mobil telat satu bulan akan dikenakan sesuai persentase dari jumlah pajak yang harus dibayar. Untuk mengetahui besaran pastinya, simak cara cek dan menghitungnya pada ulasan berikut!

Cara Mengecek Besaran Denda Pajak Mobil

cek Besaran Denda Pajak Mobil

Mengetahui besaran denda pajak mobil bisa dilakukan secara offline dan online untuk yang lebih mudah. Dengan langkah berikut, Anda bisa mengetahui besaran denda pajak mobil telat satu bulan, harian, bahkan tahunan. Adapun cara mengecek besaran denda pajak mobil adalah sebagai berikut:

1. Cara Cek Besaran Denda Pajak Mobil Online

    Pengecekan besaran denda mobil online bisa dilakukan dengan layanan e-Samsat. Langkahnya mudah, berikut uraiannya:

    1. Kunjungi situs e-Samsat melalui tautan yang tersedia.
    2. Masukkan Nomor Polisi berupa angka dan huruf bagian belakang ke dalam kolom yang disediakan.
    3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
    4. Setelah itu, Anda bisa langsung melihat informasi yang terdaftar.

    2. Cara Cek Besaran Denda Pajak Mobil Offline

    Jika lebih suka bertatap muka dengan petugas, Anda bisa langsung mendatangi kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, atau Samsat keliling. Pembayarannya sendiri bisa dilakukan secara tunai dan non tunai.

    Ketentuan dan Cara Hitung Besaran Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan

    Ketentuan dan Cara Hitung Besaran Denda

    Bagi pemilik yang lupa atau tidak sempat membayar pajak sehingga terjadi keterlambatan pasti akan dikenai denda. Seperti yang sudah disebutkan, besarannya disesuaikan jenis kendaraan dan durasi keterlambatan. Lantas, berapa denda pajak mobil telat satu bulan? Berikut ketentuannya:

    1. Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: Denda dihitung dengan rumus PKB (Pajak Pokok Kendaraan Bermotor) x 25%.
    2. Keterlambatan 2 bulan: Denda dihitung dengan rumus PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
    3. Keterlambatan 3 bulan: Denda dihitung dengan rumus PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
    4. Keterlambatan 6 bulan: Denda dihitung dengan rumus PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
    5. Keterlambatan 1 tahun: Denda dihitung dengan rumus PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
    6. Keterlambatan 2 tahun: Denda dihitung dengan rumus 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
    7. Keterlambatan 3 tahun: Denda dihitung dengan rumus 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
    BACA JUGA:  Apa itu Faktur Pajak dan Cara Membuat Faktur Pajak Lengkap

    Berdasarkan ketentuan di atas, besaran denda pajak mobil telat satu bulan adalah (Pajak Pokok Kendaraan Bermotor) x 25%. Sebagai contoh, jika pajak mobil Anda Rp2 juta, lalu karena terlambat dikenai pajak 25%, yakni Rp500 ribu Jadi besaran denda mobil yang harus dibayar adalah Rp2 juta + Rp500 ribu, yakni Rp2,5 juta.

    Sebagai informasi, SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Untuk kendaraan bermotor, SWDKLLJ dikenakan biaya sebesar Rp 32.000.

    Nah, begitulah ulasan besaran denda pajak mobil telat satu bulan. Untuk mengantisipasi kejadian berulang, pastikan Anda lebih taat bayar pajak. Namun, jika tidak sempat karena sibuk urusan bisnis, coba diskusikan dengan D’Consulting.

    D’Consulting sendiri adalah perusahaan konsultan yang menangani banyak permasalahan perusahaan maupun individu. Sebut saja urusan pajak, bisnis, manajemen, dan keuangan. Sudah lebih dari 450 perusahaan yang terbantu akan kerja baik D’Consulting. Jika Anda sedang butuh tempat diskusi, hubungi D’Consulting sekarang!

    Klik disini!

    Tags

    akuntansi, arus kas, bayar pajak, biaya, bisnis, bisnis online, bisnis untung, cafe, cara, finance, franchise, grosir, harga, jurnal, karyawan, kena pajak, keuangan, keuntungan, konsultan pajak, kuliner, laba rugi, lapor pajak, laporan, laporan keuangan, mengatur keuangan


    You may also like

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked

    {"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

    You might also like

    Top