Oktober 4

0 comments

Apa Saja Syarat yang Dibutuhkan untuk Membuat NPWP

Syarat membuat NPWP merupakan dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum pengajuan permintaan NPWP. Syarat membuat NPWP berbeda sesuai dengan kondisi yang mengajukan pembuatan NPWP. Saat ini syarat membuat NPWP terbagi menjadi 3, yaitu WP orang pribadi, orang pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan wanita yang ingin melaksanakan hak dan kewajiban terpisah dari suami. Sebelumnya ke pembahasan mengenai syarat membuat NPWP, alangkah baiknya kita memahami dulu apa itu pengertian NPWP.

syarat membuat NPWP

Pengertian NPWP

NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, adalah nomor yang di berikan kepada wajib pajak. Dengan demikian, NPWP berfungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang di gunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. NPWP wajib di miliki oleh seluruh wajib pajak di Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha. 

Syarat Membuat NPWP

Syarat membuat NPWP berbeda-beda sesuai dengan keadaan wajib pajak tersebut. Berikut syarat membuat NPWP yang harus dipersiapkan wajib pajak :

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi, syarat membuat NPWP adalah sebagai berikut :
    1. Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
  2. Wajib Pajak Pribadi  yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas, syarat membuat NPWP adalah sebagai berikut :
    1. Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesa (WNI)
    2. Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
    3. Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang di terbitkan instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) minimal setingkat Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
    4. Surat pernyataan di atas materai bahwa WP benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Wajib Pajak (WP) Pribadi Wanita Kawin yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakannya Terpisah, syarat membuat NPWP adalah sebagai berikut :
    1. Fotokopi KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
    2. Fotokopi Paspor dan KITAS/KITAP untuk Warga Negara Asing (WNA)
    3. Fotokopi NPWP suami 
    4. Fotokopi Kartu Keluarga 
    5. Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri jika suami WNA
    6. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
BACA JUGA:  Bagaimana Sih Perhitungan Pajak Agen Asuransi dan Cara Lapornya

Cara Membuat NPWP

Setelah mengetahui syarat membuat NPWP, langkah selanjutnya adalah membuat NPWP. Membuat NPWP bisa secara online maupun langsung datang ke KPP terdekat. 

1. Cara Membuat NPWP secara Online/NPWP Elektronik

Membuat NPWP secara online bertujuan untuk memudahkan pemohon sehingga pemohon tidak perlu datang langsung ke KPP. Pengajuan NPWP secara online juga memudahkan bagi pemohon yang sedang berada di luar kota. Berikut langkah-langkah membuat NPWP secara online.

  1. Buka Laman Resmi Dirjen Pajak di ereg.pajak.go.id/login. Pilih menu sistem e-Registration.
  2. Daftar Akun: Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik ‘Save'.
  3. Lakukan Aktivasi Akun: Cara mengaktivasi akun adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang di daftarkan tadi. Kemudian buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.
  4. Isi Formulir Pendaftaran: Setelah proses aktivasi berhasil, selanjutnya login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah di buat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.
    Setelah login, kamu kemudian akan di arahkan ke halaman Registrasi Data WP. Silakan isi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia.

2. Cara Membuat NPWP secara Offline

Cara kedua membuat NPWP adalah secara Offline atau datang langsung ke KPP terdekat. Sebelumnya persiapkan syarat membuat NPWP yang diperlukan. Kemudian Fotokopi syarat membuat NPWP tersebut. Setelah syarat membuat NPWP siap, Anda bisa langsung datang ke KPP dan mengisi Formulir Pengajuan NPWP dari perugas KPP. Selanjutnya menyerahkan Formulir Pengajuan NPWP dan semua fotokopi syarat membuat NPWP ke petugas KPP. Pembuatan NPWP secara offline maupun online gratis alias tidak di pungut biaya apapun. NPWP kemudian akan dikirim ke Alamat yang sudah di daftarkan.

Penulis: Yayat, Consultant of Dconsulting


Tags

bayar pajak, biaya, bisnis, bisnis online, bisnis untung, cafe, cara, finance, franchise, grosir, harga, karyawan, kena pajak, keuangan, keuntungan, kuliner, lapor pajak, mengatur keuangan, modal, npwp, online, pajak, pajak bisnis online, pajak dokter, syarat membuat npwp


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

You might also like

Top