Selebgram merupakan istilah gabungan dari kata selebriti dan Instagram. Seseorang yang terkenal di media sosial Instagram biasanya memiliki pengikut (follower). Para selebgram terkenal di Indonesia, seperti Rachel Vennya, Ria Ricis, Awkarin, atau Anya Geraldine, memiliki jutaan bahkan belasan juta pengikut di Instagram.
Para selebgram tersebut mampu mendapatkan penghasilan ratusan juta rupiah per bulan dari sebagai selebgram. Tentunya dengan menggunakan jasa mereka, pelaku usaha bisnis online juga merasakan hasil penjualan yang meningkat secara signifikan.
Pelaku endorsement akan menerima pembayaran untuk setiap promosi yang ia lakukan. Besaran pembayaran berbeda-beda dan hal itu ditentukan oleh berbagai faktor, mulai dari tingkat popularitas influencer, banyaknya jumlah followers, konten yang dihasilkan, jumlah konten yang diunggah, dan sebagainya. Pembayaran ini merupakan penghasilan bagi si pelaku endorsement. Apakah dikenakan pajak?
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE/62/PJ/2013, tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi e-Commerce, endorsement masuk ke dalam salah satu bentuk model bisnis classified ads. Sebelumnya pernah dijelaskan dalam artikel lain yang berjudul, “Pajak e-Commerce : Classified Ads” classified ads adalah kegiatan yang menyediakan tempat dan/atau waktu untuk memajang konten (teks, grafik, video penjelasan, informasi, dan lain-lain) barang dan/atau jasa bagi pengiklan untuk memasang iklan yang ditujukan kepada pengguna iklan melalui situs yang disediakan oleh penyelenggara classified ads.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penghasilan atas endorsing selebgram itu menjadi objek pajak penghasilan pasal 23 atau pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ingin tahu lebih jelas mengenai pajak selebgram bagi yang sudah menjadi wajib pajak? Kita buatkan sebuah video untuk menjelaskan secara detail mengenai pajak selebgram. Simak video berikut ini.