Memahami Wajib Pajak Bisnis Cafe & Resto
PAJAK BISNIS CAFE & RESTO
Bagaimana sih perlakuan perpajakan untuk pengusaha Bisnis Cafe & Resto?
Apa saja Pajak yang terkait dengan Bisnis Cafe & Resto?
Terdapat 4 aspek yang akan dikenakan tarif pajak untuk pengusaha bisnis restoran/café. Antara lain:
Pajak Pembangunan (PB 1)

Pajak restoran merupakan pajak atas pelayanan yang disediakan oleh pihak restoran dan wajib dilakukan penyetoran pada pihak daerah. Pajak ini dibebankan pada customer yang mana nanti akan menambah nilai pendapatan.
Secara perhitungannya adalah dikenakan sebesar 10% dari total penjualan atau transaksi. Perlu diketahui ini adalah pajak daerah. Namun banyak orang yang beranggapan bahwa sama seperti PPN. Secara tarifnya sama namun secara peraturannya berbeda.
Pajak daerah ini disetorkan ke Pemerintah Daerah sedangkan PPN disetorkan untuk Negara. Mengenai pengenaan nilai tarif pajaknya, setiap daerah memiliki peraturan dan kebijakan yang berbeda. Kebijakan yang dibuat sesuai dengan yang disepakati oleh Pemerintah daerah masing-masing.
Pada beberapa daerah juga menetapkan besaran tarif yang dikenakan sebesar 5%. Besaran ini berlaku dengan ketentuan nilai omset/penjualan dari range 5jt-10jt. Penjualan lebih dari 10jt kebanyakan pasti akan mengenakan tarif sebesar 10%.
Bagaimana cara melakukan penyetoran pajak atas bisnis cafe & resto dan bagaimana apabila terjadi keterlambatan pembayaran?
Kebijakan terkait denda ini diterapkan ketika tidak melakukan pembayaran atau keterlambatan. Kebijakan ditetapkan pembayaran paling lambat pada tanggal 10. Jika terlambat melakukan pembayaran pajak, dikenakan bunga sebesar 2%.
Pada awalnya memang ini adalah tambahan pemasukan yang dapat digunakan terlebih dahulu. Namun pada bulan berikutnya (waktu pembayaran) sudah seharusnya dibayarkan kepada daerah sebagai pajak atas usaha café/restoran yang dijalankan.
Cara dan syarat pelaporan pajaknya tersebut adalah Wajib memiliki NPWPD, Pelaporan di DISPENDA setempat, Mengisi Form SSPD beserta menyetorkan rekapitulasi penjualannya.
PPh 21

Berkaitan dengan karyawan atau staf yang mana pemilik usaha wajib melakukan pemotongan dari penghasilan karyawan. Pemotongan ini dengan melihat berapa jumlah karyawan yang termasuk PTKP.
Semisal memiliki 50 karyawan dan ternyata ada 5 karyawan yang sudah termasuk PTKP. Maka pemilik usaha wajib melakukan pembayaran pajak dengan melakukan pemotongan dari penghasilan karyawan-karyawan tersebut.
Pemotongan dengan tarif 5%, 10%, 15%, 20%, 30% sesuai yang berlaku terkait dengan perhitungan PPh 21 untuk karyawan yang penghasilannya diatas PTKP tersebut. Dan untuk karyawan-karyawan tersebut berhak meminta bukti potong atas pemotongan penghasilan/pembayaran pajak PPh 21 tersebut.
PPh 23

PPh 23 ini merupakan pajak atas yang diberikan oleh badan usaha atau perorangan yang pekerjaannya dilakukan oleh karyawannya. PPh 23 ini merupakan kewajiban wajib pajak untuk melakukan pemotongan dan pemungutan serta melaporkan ke KPP.
Apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi 2% perbulan maksimal 24 bulan. Misalkan ada customer ada yang ingin menyewa tempat/booking untuk suatu acara yang diadakan di restoran/café tersebut. Tetapi untuk konsep dan semuanya menggunakan jasa pihak ketiga (EO). Akhirnya untuk tarifnya jasa untuk EO-nya ini dibebankan bersamaan dengan persewaan tempat (restoran/café) tersebut.
Pihak pemilik bisnis retoran/café berhak memotong atas PPh 23 yang mana tarifnya sebesar 2% berdasarkan nilai invoice yang dikirimkan dari pihak EO .
Pasal 4 ayat 2

Pajak atas sewa dalam melakukan kegiatannya menggunakan asset atau bangunan milik pihak lain. Atas penggunaan tersebut dikenakan tarif sebesar 10% bersifat final. Ketika mengadakan suatu acara di restoran/café pribadi ternyata asset yang dimiliki sedang dalam kondisi kurang baik.
Perlu diketahui kebutuhan sewa untuk mendukung terselenggaranya acara tersebut. Misal penambahan aksesoris atau dekorasi atau perlengkapan lain. Jadi atas sewa aset yang dilakukan tersebut dikenakan tarif sebesar 10% dan itu sifatnya final.
Itulah ke-4 aspek perpajakan yang dikenakan bagi pengusaha restoran atau café. Apakah Anda sebagai pengusaha Cafe atau Resto sudah memenuhi 4 aspek wajib diatas? Segera lakukan pengecekan untuk menghindari kesalahan perpajakan ya..