Juni 28

0 comments

Syarat Dokumen Untuk Membuat EFIN Online Tanpa ke KPP

EFIN atau Electronic Filing Identification Number wajib di miliki oleh setiap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Cara mendapatkan EFIN online pribadi atau EFIN perusahaan sangat mudah, simak cara mendapatkan EFIN online pada artikel ini.

Sehingga dalam dunia perpajakan, peran e-FIN sangatlah penting. Tetapi mengapa EFIN begitu penting bagi wajib pajak OP atau wajib pajak badan?

Jadi EFIN adalah nomor identitas yang di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk di gunakan oleh Wajib Pajak dalam rangka melakukan transaksi perpajakan secara elektronik.

Salah satu jenis transaksi elektronik yang di maksud adalah pelaporan pajak online, SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan SPT PPh 21 Masa melalui e-Filing.

Ketentuan mengenai EFIN tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang:

Pengamanan Transaksi Elektronik Untuk Pelayanan Pajak Online sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019.

Fungsi EFIN Online

Seperti di sebutkan di atas, e-FIN tidak hanya di perlukan untuk mengakses e-Filing, tetapi fungsi EFIN juga di gunakan untuk memproses pembayaran pajak melalui e-Billing.

Namun hanya dengan mengantongi e-FIN, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengantri hanya untuk mengurus perpajakan.

Jadi, sebelum melapor atau membayar pajak secara online, syaratnya Anda harus memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.

Secara rinci, berikut adalah manfaat atau fungsi EFIN bagi wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak orang pribadi dan badan:

  • EFIN berfungsi untuk menyampaikan SPT yang di lakukan secara online dan real time melalui internet
  • Data pajak WP yang sudah memiliki kode e-FIN akan lebih mudah terenkripsi, data aman dan rahasia
  • EFIN adalah nomor identitas WP setiap kali Anda melakukan transaksi elektronik dengan DJP
  • Dan juga di gunakan untuk melaporkan SPT PPh 21 melalui e-Filing
  • e-FIN juga di gunakan untuk proses pembayaran pajak yaitu pembuatan Billing Code atau SSP (Surat Setoran Pajak)
BACA JUGA:  EFIN : Bahas Lengkap Apa Itu EFIN dan Cara Membuat EFIN
Syarat Dokumen Untuk Membuat EFIN Online Tanpa ke KPP

Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan EFIN Online

Untuk mendapatkan nomor EFIN, ada sejumlah dokumen persyaratan yang harus di penuhi.

Dokumen yang di perlukan untuk pengajuan EFIN pribadi dan EFIN Perusahaan tentu saja tidak sama.

Namun untuk mengajukan nomor EFIN Pajak Pribadi, tidak ada orang lain yang dapat mewakilinya, kecuali karyawan perusahaan yang di ajukan secara kolektif.

Jadi permohonan EFIN Pajak Badan di lakukan oleh pengurus atau orang yang di tunjuk untuk mewakili perusahaan/badan.

Kemudian manajemen yang di tunjuk oleh perusahaan akan mengisi, mengisi, dan menyerahkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN yang semuanya dapat di lakukan secara online.

1. Ketentuan Pengajuan EFIN Pribadi

Dokumen pengajuan EFIN pajak orang pribadi adalah sebagai berikut, namun pengajuan di ajukan secara online, maka dokumen harus di pindai dan fotokopinya di kirimkan ke KPP:

  • Formulir aktivasi EFIN yang sudah di isi lengkap
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi KTP bagi pelamar yang berkewarganegaraan Indonesia.
  • Foto kopi Paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) jika pemohon EFIN adalah orang asing
  • Fotokopi NPWP atau SKT (Sertifikat Terdaftar) Pribadi

Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut persyaratannya:

  • Jumlah harus lebih dari 20 orang
  • Nama pegawai tercantum dalam laporan SPT PPh 21
  • Perusahaan harus menyediakan tempat dan peralatan yang di butuhkan untuk aktivasi EFIN
  • Karyawan harus hadir saat aktivasi EFIN

2. Persyaratan untuk Pengajuan EFIN Badan

Dokumen aplikasi EFIN online di bagi menjadi dua bagian.Karena penyerahan di lakukan secara online, dokumen-dokumen ini juga harus di pindai dan di fotokopi dikirim ke KPP:

a. WP Badan Pusat

  • Formulir Permohonan Aktivasi EFIN di tandatangani dan di isi dengan lengkap
  • Fotokopi Surat Penunjukan (semacam surat kuasa pajak)
  • Fotokopi KTP Wakil Wajib Pajak Indonesia
  • Foto kopi Paspor jika Wakil Wajib Pajak adalah orang asing (pengurus yang di kuasakan oleh Wajib Pajak badan)
  • Fotokopi KITAP/KITAS
  • Foto kopi NPWP Badan
  • Fotokopi NPWP Wakil Wajib Pajak
  • Alamat email
BACA JUGA:  Penghasilan sebagai YouTuber? Ini Perpajakannya & Cara Lapor Pajak

b. WP Badan Cabang

  • Permohonan harus di ajukan oleh kepala kantor cabang
  • Formulir Permohonan Aktivasi EFIN di tandatangani dan di isi dengan lengkap
  • Fotokopi Surat Pengangkatan Kepala Kantor Cabang
  • Fotokopi Surat Pengangkatan Pemimpin Cabang
  • Jika kepala kantor cabang adalah warga negara Indonesia, lampirkan KTP
  • Ketika Kepala Kantor Cabang Luar Negeri, Anda harus memiliki Paspor
  • KITAP/KITAS
  • Agen TIN
  • Wakil Wajib Pajak NPWP
  • Alamat email

Cara mendapatkan EFIN online itu mudah bukan?

Jadi setelah mendapatkan e-FIN, kini saatnya Anda memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan SPT tepat waktu.


Tags

akuntansi, arus kas, bayar pajak, biaya, bisnis, bisnis online, bisnis untung, cafe, cara, finance, franchise, grosir, harga, jurnal, karyawan, kena pajak, keuangan, keuntungan, kuliner, laba rugi, lapor pajak, laporan, laporan keuangan, mengatur keuangan, modal


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

You might also like

Top

GEBYAR CUAN MELIMPAH

BUKU STRATEGI MENGELOLA BISNIS TANPA STRES

Promo Potongan 10% dan 5 BONUS Spesial..

Hari
Jam
Menit
Detik