Pada tahun 2018 pemerintah telah menerbitkan PP No 23 Th 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu (peraturan ini mengganti PP 46 Th 2013). PP 23 Th 2018 ini mulai berlaku sejak tanggal 1 juli 2018, yang didalamnya membahas mengenai hal – hal berikut :
- Perubahan tarif yakni 1% menjadi 0.5% (pph final)
- PPH final 0.5% ini dihitung dari jumlah peredaran bruto ataupun omset, hal ini tercantum pada PP No 23 Th 2018 yang bersifat opsional artinya adalah wajib pajak bisa memilih dikenakan tariff 0.5% tersebut ataupun dikenak tarif progresif yakni yang tertera pada peraturan PPH pasal 17 ayat 1A, 2A ataupun pasal 30E UU No. 26 tahun 2008.
Opsi ini diberikan kepada Wajib Pajak karena tujuan utama adalah untuk memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak, dengan pertimbangan dibawah ini :
- Bagi Wajib Pajak (WP) ataupun badan yang belum membuat pembukuan dengan tertib karena hal – hal tertentu maka opsi yang bisa diambil oleh WP adalah menggunakan PP 23 dengan catatan, perusaaan yang mengalami kerugian tidak dapat masuk dalam perhitungan. Sama halnya dengan apabila perusahaan mengalami penurunan omset, yang artinya tidak semua hal hanya dilihat dari omsetnya.
- Terdapat pembatasan untuk pengenaan tarif 0.5% yang tertuang di pasal 5 ayat 1, pembatasan ini WP OP dikenakan tarif pajak 0.5% selama 7 tahun. Sedangkan untuk korporasi persekutuan komaditer, CV atapun badan sejenisnya jangka waktunya adalah 4 tahun. Berbeda dengan perseroan terbatas adalah 3 tahun, selebihnya wajib menggunakan tarif umum
Berbicara WP yang bisa dikenakan PPH Final sejumlah 0.5% ini tentunya pasti ada peraturan tertentu yang mencantumkan poin – poin batasan Wajib Pajak yang tidak bisa memanfaatkan PPH Final 0.5%.
- Yang pertama adalah WP dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh WP OP dari jasa yang sehubungan dengan pekerjaan bebas, misalnya jasa konsultan, notaris, makelar dan lain lain.
- Pertimbangan berikutnya adalah apabila WP yang penghasilannya diterima / diperolej diluar negeri sehingga pajaknya terhutang di luar negeri. Sesuai dengan aturan pemerintah bahwa pada kondisi ini WP tidak bisa memanfaatkan PPH Final 0.5%.
- PPH 0.5% ini juga tidak dapat dikenakan pada WP yang status penghasilannya dikecualikan dari pengenaan pajak.
- Suami istri yang pelaporan SPT nya terpisah, tetapi omsetnya keduanya tetap dihitung dari total penghasilan kedua belah pihak sehingga secara pendapatannya melebihi 4.8 miliar, maka tidak bisa menggunakan tarif pph final 0.5%
- Omset yang dilaporkan berdasarkan keseluruhan omset usaha, yang berarti apabila 1 perusahaan memiliki beberapa cabang atau anak perusahaan maka yang diperhitungkan adalah keseluruhan total pendapatan perusahaan termasuk cabangnya, apabila jumlahnya melebihi 4.8 miliar maka tentu saja tidak dapat menggunaka tarif pph final 0.5%.
Dasar pengenaan pajak adalah omset sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai dan sejenisnya sehingga murni dari keseluruhan omset. Nah, dari penjelasan diatas tentunya bisa disimpulkan bahwa PP 23 final 0.5% ini dapat digunakan apabila omset tidak melebihi 4.8 M. Untuk penjelasan yang lebih mendetail mengenai pengenaan pajak final 0.5% ini, saksikan selengkapnya di channel youtube kami dengan klik link berikut.