Bagaimana Cara Pengisian SPT dan Perhitungan PPh 21 dari 2 Perusahaan Berbeda?
Cara Pengisian SPT dan perhitungan PPh 21 dari 2 Perusahaan sering dibingungkan oleh banyak wajib pajak pribadi yang ingin melaporkan pajak penghasilan tahunannya dari dua perusahaan. Yuk, kita simak tentang cara pengisian SPT (pribadi) dari 2 perusahaan!
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dari 2 perusahaan biasanya dilakukan oleh wajib pajak pribadi, yakni karyawan yang berpindah kerja dalam tahun berjalan masa pajak atau sebelum tahun berakhir.
Artinya, karyawan yang dimaksud bekerja pada dua perusahaan berbeda pada tahun yang sama. Sehingga dalam melaporkan pajak penghasilan atau PPh, wajib pajak pribadi ini memiliki 2 SPT dari perusahan berbeda.
Keduanya harus dilaporkan, lantaran SPT tahunan PPh seseorang harus mencakup informasi penghasilan keseluruhan si wajib pajak selama satu tahun penuh. Apabila wajib pajak pindah kerja, maka penghasilan yang harus dilaporkan kepada negara merupakan total penghasilan dari dua perusahaan berbeda tersebut dalam tahun yang sama.
Kenali Dulu Apa itu SPT Pribadi dan Jenis-Jenisnya
Setiap wajib pajak, baik itu pribadi maupun badan, harus melakukan pelaporan pajak dalam jangka waktu yang ditentukan pemerintah. Salah satu pelaporan pajak dilakukan secara tahunan yang perhitungan atau pembayarannya dilaporkan menggunakan SPT.
Setiap warga negara Indonesia yang sudah memiliki penghasilan merupakan wajib pajak. Sekali pun orang yang bersangkutan tidak terdaftar resmi sebagai pegawai suatu perusahaan atau disebut non-pegawai.
Pemerintah pun membuat beberapa jenis SPT yang diisi oleh wajib pajak pribadi, sesuai kondisi penghasilan dan status kepegawaiannya.
Oleh karena itu, ketahui bagaimana perhitungan PPh 21 bagi pegawai yang bekerja di 2 perusahaan. Mau tahu bagaimana cara menghitungnya? Tonton video berikut! Dimana di dalam video ini akan di jelaskan bagaimana perhitungan pajak bagi pegawai yang bekerja di 2 perusahaan serta dengan contohnya.