Peraturan pajak terbaru pemerintah nomor 33 Tahun 2018 membahas mengenai pemberian tarif yang lebih rendah kepada UMKM, dimana tarif sebelumnya adalah 1% dari pada omzet, namun sekarang berubah menjadi 0,5% dari pada omzet. Penerbitan peraturan ini pada dasarnya untuk memberikan kemudahan dan keadilan kepada para pebisnis skala kecil untuk dapat berkontribusi terhadap pembangunan bangsa namun dengan pembayaran pajak yang lebih rendah.
Adapun pokok-pokok perubahan yang terjadi didalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 tersebut, antara lain :
- Tarif yang berlaku untuk pembisnis yang memiliki omzet tidak melebih dari 4,8 Milyar setahun adalah sebesar 0,5% dari pada omzet kotor. Omzet kotor yang dimaksud disini adalah pendapatan dari penjualan selama setahun, tanpa dikurangkan biaya dsbnya.
- Meskipun mendapatkan tarif sebesar 0,5% x omzet, namun ternyata tarif ini memiliki jangka waktu tertentu untuk digunakan, yaitu selama maksimal 7 tahun untuk wajib pajak pribadi, maksimal 4 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk CV, Firma dan Koperasi, lalu selama maksimal 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk PT.
- Pengenaan tarif ini berlaku mulai 1 Juli 2018, jadi untuk wajib pajak yang sudah mengenakan tarif sebesar 1% sampai dengan bulan Juni 2018, tarif sebesar 1% tersebut tetap berlaku sampai dengan bulan Juni 2018. Lalu setelah bulan Juli 2018 akan berlaku tarif baru, yaitu sebesar 0,5% x omzet.
- Apabila tarif ini dirasa masih terlalu besar untuk wajib pajak tertentu, semisal membuka gerai handphone, telekomunikasi ataupun yang lain dimana margin kotor sangat kecil, bisa mengajukan untuk tetap menggunakan tarif normal PPh ps 17. Namun wajib pajak tersebut harus menyampaikan terlebih dulu surat pemberitahuan ke KPP.
- Apabila ada suami istri yang ingin melaksanakan kewajiban perpajakannya secara sendiri-sendiri, maka penentuan batas 4,8 Milyar didapat dari penggabungan penghasilan dari suami istri tersebut.
- Cara pembayaran PPh 0,5% masih sama seperti dahulu, yaitu dengan menyetor menggunakan ebilling paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, atau juga bisa dipotong oleh pihak lain apabila pihak lain tersebut ditunjuk sebagai pemotong PPh.
- Tarif 0,5% ini tidak berlaku bagi :
- Wajib pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh Ps 31A UU PPh atau PP 94 tahun 2010
- CV atau Firma yang dibentuk oleh beberapa orang yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis sehubungan dengan pekerjaan bebas.
- Penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, misal dokter, advokat, pengacara, akuntan, notaris, PPAT, arsitek, pemain musik, pembawa acara, dll
- Penghasilan diluar negeri
- Penghasilan yang sudah dikenai PPh Final lain, seperti sewa rumah, bunga bank, kontruksi, usaha migas, dsbnya.
- Penghasilan yang sudah dikecualikan sebagai objek pajak
Nah, sekian update dari kami semoga bermanfaat dan bisa membantu untuk menambah wawasan Anda. Dan apabila Anda memiliki permasalahan tentang akuntansi, pajak maupun keuangan silahkan hubungi tim kami di box yang tertera di website kami. Salam sukses.