Agustus 27

0 comments

Penjelasan Lengkap Alasan Tarif PPH Final Sebesar 0,5%

Penghasilan dari usaha yang ada dalam Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu dikenai Tarif PPH Final dalam jangka waktu tertentu. Tarif Pajak Penghasilan final sebagaimana adalah 0,5% (nol koma lima persen).

Tarif PPH Final

Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang terkena PPh final sebesar 0,5%

A. wajib pajak orang pribadi; dan

B. Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,

Yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Anggaran.

Tidak termasuk Wajib Pajak yang terkena Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% :

A. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;

B. Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang terbentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dalam memberikan jasa yang sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4);

C. Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:

a) Pasal 31A UU PPh; atau

b) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan beserta perubahannya atau penggantiannya; dan

D. Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.

penghasilan dari usaha yang dikenakan Tarif PPH final sebesar 0,5% (nol koma lima persen)

A. penghasilan yang ada atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan mandiri;

B. Penghasilan yang orang dapatkan di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;

BACA JUGA:  Pelaporan Pajak untuk Para Direktur Perusahaan PT / CV

C. Penghasilan yang telah terkena Pajak Penghasilan bersifat final yang memiliki ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan

D. Penghasilan yang tidak terkecuali sebagai objek pajak.

Jasa terkait pekerjaan mandiri

A. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan mandiri, terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, dan aktuaris;

BPemutar musik, presenter, penyanyi, komedian, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, model/model, dramawan, dan penari;

C. olahragawan;

D. Pembimbing, guru, pelatih, dosen, penyuluh, dan moderator;

E. Penulis, peneliti, dan penerjemah;

F. Biro iklan;

G. Pengawas atau manajer proyek;

H. perantara;

I. Vendor barang dagangan;

J. Agen asuransi;

K. Distributor perusahaan pemasaran berjenjang, penjualan langsung, dan kegiatan lain sejenis.


Tags

akuntansi, arus kas, bayar pajak, biaya, bisnis, bisnis online, bisnis untung, cafe, cara, finance, franchise, grosir, harga, jurnal, karyawan, kena pajak, keuangan, keuntungan, kuliner, laba rugi, lapor pajak, laporan, laporan keuangan, mengatur keuangan, modal


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

You might also like

Top

GEBYAR CUAN MELIMPAH

BUKU STRATEGI MENGELOLA BISNIS TANPA STRES

Promo Potongan 10% dan 5 BONUS Spesial..

Hari
Jam
Menit
Detik