Peraturan perpajakan bagi pengusaha outsourcing, menurut UU Ketenagakerjaan yang dimaksud outsourcing adalah pekerja kontrak yang direkrut oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja untuk dipekerjakan oleh perusahaan pengguna jasa (user). Pajak bisnis outsourcing yang terkait atau dikenakan bagi perusahaan outsourcing yaitu PPN, PPh 21, dan PPh 23.
PPN
Tarif dasar yang dikenakan pada perusahaan outsourcing adalah 10% berdasarkan Nilai Invoice dan Imbalan Fee, dengan cacatan untuk imbalan fee, pengusaha atau pemilik perusahaan outsourcing harus merinci atas invoice yang diberikan oleh pengguna jasa. Yang memungut pajak adalah pemberi jasa, dimana pemberi jasa mengambilkan invoice dan melampirkan faktur pajaknya.
Hal ini digunakan sebagai bukti bahwa atas nilai/imbalan jasa bagi penyedia jasa. Sedangkan bagi pengguna jasa sebagai bukti terlampir untuk proses pemungutan PPN-nya. Tapi ada juga bagi perusahaan outsourcing yang bebas dari PPN dengan ketentuan, menurut PMK No 1 Tahun 2012 bahwa:
- Pengusaha penyedia jasa tenaga kerja hanya menyerahkan jasa penyedia tenaga kerja yang tidak terkait dengan pekerjaannya seperti halnya perusahaan jasa konsultan,
- Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak melakukan pembayaran gaji, honorer, upah harian dsb. Gaji atau fee untuk tenaga kerjanya langsung dibayarkan secara langsung oleh pengguna jasa.
- Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak tanggung jawab terhadap hasil kinerja dari tenaga kerja tersebut. Perlu diperhatikan untuk jasa tenaga kerja dimana perusahaan membantu klien atau perusahaan yang membutuhkan jasa, sedangkan untuk jasa penyedia tenaga kerja adalah sebagai perusahaan jasa untuk mencari tenaga kerja kepada perusahaan pengguna atau yang membutuhkan tenaga kerja.
PPh 21
Pajak Bisnis Outsourcing
PPh 21 dikenakan potongan atau dibayarkan dari upah/gaji tenaga kerja oleh penyedia jasa. Dalam pemotongan tarif PPh 21 ini (dengan cacatan sudah memiliki NPWP), imbalan/gaji yang diperoleh tenaga kerjanya melebihi PTKP atau tidak. Apabila tenaga kerja tersebut belum memiliki NPWP maka dikenakan pajak progresif sesuai PPh 21 tersebut dan tarifnya lebih mahal daripada yang sudah memiliki NPWP.
Jika gaji yang diperoleh tenaga kerja tersebut sudah melebihi PTKP (4,5jt per bulan atau 54juta pertahun) atau tidak. Pihak tenaga kerja harus menerima bukti potong terkait PPh 21 yang dikenakan tersebut jika sudah dilakukan pemotongan oleh pihak penyedia jasa.
PPh 23
PPh 23 merupakan Tarif yang dikenakan pengguna jasa sebesar 2%. Tarif 2% ini bisa dari nilai invoice atau dari imbalan fee. Konsepnya sesuai dengan PPN. Perbedaannya, PPN masih terdapat ketentuan perpajakan yang harus dibebaskan.
Tetapi, PPh 23 tergantung dari pihak pemberi jasa memberikan tagihan kepada pihak pengguna jasa. Apabila dari tagihan diberikan tidak rinci (gaji pokoknya berapa, tunjangan, imbalan fee dll) maka dasar pajaknya untuk PPh 23 yang dikenakan berdasarkan nilai total dari Invoicenya.
Apabila pengguna jasa menerima bukti invoice ketika sudah ada pemisahaan antara invoice dengan imbalan fee, maka secara pengenaan pajak untuk PPh 23 senilai 2% dari imbalan fee. Jadi bedanya jika apabila pemberi jasa memberikan rincian invoice secara detail kepada pengguna jasa.
Tarif dasar pengenaan pajaknya berdasarkan imbalan fee yang diterima tenaga kerja. Sedangkan apabila tidak ada rincian secara detail maka dasar pengenaan pajaknya berdasarkan nilai total invoicenya.
Jadi itulah pajak-pajak yang dikenakan untuk pengusaha outsourcing. Apakah Anda bergerak di bidang ini? Kalau iya, silahkan di crosscheck apakah perpajakan Anda sudah sesuai dengan ketentuan atau belum.. Silahkan kontak kami apabila Anda memiliki pertanyaan seputar artikel diatas