Januari 31

0 comments

Pajak atas Jasa Perantara (Makelar)

Jasa perantara adalah imbalan finansial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai perantara (intermediary) yang bertugas mempertemukan penjual dan pembeli dalam transaksi. Banyak yang menyebut profesi ini dengan sebutan makelar, komisioner, calo, broker, atau sebagai freelance.

Dalam konsepnya mereka ini adalah orang-orang yang bekerja sebagai perantara yang nantinya memperoleh komisi. Kali ini akan dibahas mengenai perpajakan pada profesi-profesi tersebut, maksudnya pajak apa saja yang terkait jika berprofesi sebagai jasa perantara/makelar tersebut.

#1 PPN 

Pajak Pertambahan nilai (PPN), makelar ber-PPN sebenarnya cukup jarang namun perlu diketahui ini dikenakan apabila sudah memiliki penghasilan >4,8M setahun (PKP). Maksudnya ketika ada makelar yang penghasilannya setahun diatas 4,8M maka akan dikenakan PPN ini. Tarif  PPN yang dikenakan jika omsetnya pertahun menyentuh angka 4,8M keatas, sebesar 10% dari komisi yang diperoleh. 

#2 PPh 21

Terkait makelar itu terbagi menjadi tiga poin penting yang mana biasanya mengenai PPh 21 berbentuk bukti potong berupa selembar kertas yang mana pemberi komisi langsung memotong komisi yang diberikan. Biasanya diberikan ketika mendapat jasa komisi dari badan maupun orang pribadi yang tertib melaporkan pajak, sifatnya sebagai kredit pajak pada saat SPT tahunan sehingga bisa mengurangi pajak terutang.

Jadi penting sekali menyimpan bukti potong Pph 21 agar tidak hilang dan nantinya dapat digunakan sebagai kredit pajak.

#3 PPh pasal 17

PPh pasal 17 adalah perhitungan yang dipakai sebagai dasar perhitungan pajak pada saat SPT tahunan. Untuk perhitungan selanjutnya atas penghasilan bruto dipotong normal pajak sebesar 50%. Untuk mengetahui Netto dari profesi sebagai jasa perantara/makelar disini dikenakan tarif normal pajak sebesar 50% dari penghasilan bruto.

BACA JUGA:  Pelaporan Pajak Untuk Anda Yang Usaha Online Shop

Selanjutnya setelah diketahui besaran penghasilan Netto akan dikenakan potongan untuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Begitu dikurangi PTKP akan mengetahui yang namanya Penghasilan Kena Pajak. Dan terakhir setelah mengetahui Penghasilan Kena Pajak tersebut dikenakan PPh pasal 17 atau PPh progresif dengan tarif:

5% untuk penghasilan 0 – 50 juta

15% Untuk penghasilan 50 – 250 juta

25% untuk penghasilan 250 – 500 juta

30% untuk penghasilan diatas 500 juta

 

Apakah jasa perantara ini bisa pakai tariff UMKM yang 0,5%???. Jawabannya Tidak Boleh atau Tidak Bisa, karena jasa perantara dikecualikan dari tarif UMKM 0,5%. Jadi untuk Jasa Perantara untuk SPT tahunan tarif pajak yang dikenakan adalah menggunakan PPh pasal 17 yang hanya dapat dikurangi PPh 21 dengan menunjukan Bukti potongnya, dan jika omsetnya diatas 4,8M dalam setahun akan juga dikenakan PPN. 

Selanjutnya bagaimana teknis pembayarannya yaitu:

  • Jika ber-PPN maka dibayarkan maksimal akhir bulan berikutnya, contoh dibulan Januari punya penghasilan 50 juta, maka harus membayar PPN sebesar 5 juta maksimal pada akir bulan Februari.
  • PPh 21 sebenarnya tidak perlu bayar, karena sudah dilakukan pemotongan dari pihak pemberi komisi dan justru mendapatkan bukti potongnya dan tidak perlu memotongnya lagi.
  • PPh pasal 12 dibayarkan dan dilaporkan maksimal bulan Maret pada tahun berikutnya. Jadi semisalkan pada 30 Maret 2020 harus sudah membayar SPT tahunan untuk tahun 2019 (Januari-Desember)

Demikian kami ulas mengenai Pajak atas Jasa Perantara (Makelar). Semoga bisa membantu Anda yang masih kebingungan untuk melakukan perhitungan perpajakan pribadi…


Tags

laporan pajak, pajak, peraturan pajak, perencanaan pajak


You may also like

Tips Efektif Penggunaan Neraca Lajur dalam Bisnis

Tips Efektif Penggunaan Neraca Lajur dalam Bisnis

Strategi Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Jurnal Pembelian

Strategi Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Jurnal Pembelian
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

You might also like

Top