Desember 12

0 comments

Bagaimana Sih Perhitungan Pajak Agen Asuransi dan Cara Lapornya

Sebelum lebih dalam bahas tentang pajak agen asuransi, kita pahami dulu gambaran agen asuransi. Minat milenial juga belum tinggi untuk menggeluti bidang ini karena sebagian menganggap asuransi identik dengan urusan orang tua, rumit, dan terlalu serius.

Jika masyarakat termasuk generasi milenial pernah memiliki pengalaman dengan asuransi maka pandangan miring tentang sulitnya memahami asuransi dan agen asuransi akan berbeda karena asuransi sangat bermanfaat saat sudah terjadi risiko kehidupan, seperti memerlukan dana untuk perawatan medis yang jumlah biayanya tidak dapat kita prediksi.

Agen asuransi termasuk dalam kategori wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas sepanjang tidak berstatus sebagai pegawai dari perusahaan asuransi terkait. Pajak agen asuransi dapat berupa Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan maupun Masa yang harus dibayar oleh Wajib Pajak agen asuransi. Adapun atas penyerahan jasa yang dilakukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sehingga dikenakan PPN. Bagaimana cara menghitung pajak agen asuransi? Simak uraian berikut!

Sekilas Tentang Asuransi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk: 

  • Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.
  • Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Sedangkan, agen asuransi adalah orang yang bekerja sendiri atau bekerja pada badan usaha, yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dan memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah memasarkan produk asuransi atau produk asuransi syariah.

BACA JUGA:  Sudah Membuat NPWP, Tiba-tiba Dapat Tagihan Pajak 16 Juta!

Masih bingung? Ingin tahu lebih jelas mengenai perpajakan yang dikenakan dan bagaimana perhitungannya bagi agen asuransi? Kami rangkum dalam video berikut ini.

https://www.youtube.com/watch?v=8B1v4sowc9w

Tags

akuntansi, arus kas, bayar pajak, biaya, bisnis, bisnis online, bisnis untung, cafe, cara, finance, franchise, grosir, harga, jurnal, karyawan, kena pajak, keuangan, keuntungan, kuliner, laba rugi, lapor pajak, laporan, laporan keuangan, mengatur keuangan, modal


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

You might also like

Top

GEBYAR CUAN MELIMPAH

BUKU STRATEGI MENGELOLA BISNIS TANPA STRES

Promo Potongan 10% dan 5 BONUS Spesial..

Hari
Jam
Menit
Detik