Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara sebesar besarnya bagi kemakmuran rakyat.
Pembayaran perpajakan merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak (WP) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Akan tetapi banyak pengusaha yang kurang mengerti pengetahuan mendasar terkait hal-hal mendasar tentang perpajakan. Oleh karena itu, pada artikel kali ini kami akan memberikan penjelasan terkait pengetahuan yang bisa tergolong mendasar terkait perpajakan, yaitu tentang perbedaan pajak langsung dan tidak langsung.
Sebenarnya pengetahuan mendasar terkait perpajakan juga tidak kalah penting jika di bandingkan dengan pengetahuan terkait bagaimana cara menghitung, menyetorkan dan juga melaporkan pembayaran atas perpajakan. Karena seharusnya sebelum muncul pertanyaan tersebut, pembaca sudah mengetahui dan memahami bagaimana pola perpajakan atau ketentuan dalam pajaknya.
Sehingga apabila terjadi permasalahan di masa mendatang, pembaca sudah bisa paham dan jelas di mana hulu dan hilirnya.
Mengingat kembali berbagai transaksi pada setiap proses bisnis atau setiap aktivitas ekonomi sehari-hari bisa menjadi potensi terutangnya perpajakan. Namun sebelum menunaikan perpajakan tersebut kita harus memahami terlebih dahulu siapa yang berkewajiban untuk menghubungkan ke kas Negara.
Contoh seperti ini adalah seperti yang kami sebutkan di atas, bahwa pengetahuan mendasar terkait perpajakan harus dimiliki sebelum muncul masalah tentang bagaimana cara menghitung, menyetorkan dan juga melaporkan pembayaran atas perpajakan.
Sebagai WP, Anda perlu untuk mengenal berbagai jenis perpajakan yang ada agar memudahkan proses penyelesaian pajak. Di dasarkan pada cara pemungutan pajaknya, perpajakan bisa di kelompokkan menjadi langsung dan tidak langsung.
Pada pembahasan berikut akan diuraikan bagaimana perbedaan antara pajak langsung dan tidak langsung.

Pajak Langsung
Pajak langsung adalah perpajakan yang akan di kenai kepada seseorang yang memiliki beban tanggung jawab atas pajaknya. Di mana orang yang memiliki tanggung jawab dalam hal administrasi perpajakan dan yang harus memikul beban pajaknya hanyalah pihak yang bersangkutan. Ini harus di bayarkan oleh orang atau pihak yang memiliki beban perpajakan tersebut, dengan kata lain tidak bisa di wakilkan. Perpajakan tersebut dalam pungutannya bersifat teratur atau periodik. Pemberlakuan pungutan atas kategori perpajakan ini dapat di lakukan secara berkala selama memenuhi peraturan UU perpajakan yang berlaku.
Perpajakan yang termasuk ke dalam jenis pajak langsung di antaranya yaitu:
1. PPh (Pajak Penghasilan)
Perpajakan ini di kenai terhadap penghasilan yang di terima dalam tahun terutang. Kewajiban ini melekat pada WP bersangkutan sehingga tidak dapat di gantikan atau di wakilkan pada orang lain. Dalam mengurus masalah administrasi perpajakan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan perpajakan.
2. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Pajak bumi dan bangunan akan di kenai terhadap bumi atau bangunan yang telah di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Perpajakan ini merupakan pungutan yang memiliki sifat kebendaan. Di mana besar kecilnya pungutan yang terutang akan di tentukan oleh kondisi objek yaitu bumi, tanah dan bangunannya. Sedangkan untuk subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi, dan memperoleh manfaat darinya.
3. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Perpajakan ini di kenai atas suatu kepemilikan kendaraan bermotor baik itu roda dua atau lebih.

Pajak Tidak Langsung
Pengertian pajak tidak langsung merupakan pungutan yang akan di bebankan kepada penanggung jawab perpajakan. Di mana pembayaran atas perpajakan ini dapat di wakili atau di alihkan kepada pihak lain. Perpajakan ini tidak memiliki ketentuan pasti dari surat ketetapannya, serta pengenaan pajaknya tidak di lakukan secara berkala atau periodik.
Akan tetapi ini di kaitkan dengan suatu tindakan perbuatan atas suatu kejadian yang di lakukan oleh individu atau badan. Pajak tidak langsung memiliki sifat yang tidak menentu, ini berarti pemberlakuan pungutan bergantung dari terjadinya tindakan. Di mana tindakan tersebut yang mengakibatkan munculnya kewajiban untuk membayar pungutannya. Konsultan perpajakan akan membantu Anda untuk lebih mengenal segala ketentuan perpajakan.
Berikut perpajakan yang termasuk dalam kategori pajak tidak langsung yaitu:
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Jenis perpajakan ini di setor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung beban perpajakan. Melainkan pungutan ini harus di kenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, di mana jumlah tarif yang terutang akan di bebankan kepada konsumen akhir.
2. Pajak Bea Masuk
Pada perpajakan ini adalah pungutan yang di kenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean.
3. Pajak Ekspor
Terakhir, pungutan untuk ekspor merupakan pungutan resmi yang di kenakan terhadap barang ekspor tertentu. Pungutan untuk ekspor adalah pungutan resmi yang di bebankan atas barang ekspor tertentu. Dan perpajakan ini harus di bayarkan oleh pihak yang hendak atau ingin mengekspor barangnya ke luar negeri.

Perbedaan antara keduanya
Berikut ini merupakan beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan tidak langsung, yaitu:
1. Pihak yang di kenakan WP
Seperti definisi dari pajak langsung dan tidak langsung, di mana pembayaran pungutan langsung di bebankan kepada WP yang memang namanya terdaftar sebagai penanggung perpajakan, sedangkan untuk pajak tidak langsung dapat di bayarkan oleh pemikul perpajakan yang berperan sebagai pihak pengganti yang di wenangkan untuk membayarkan perpajakan dari WP yang bersangkutan.
Dalam pajak tidak langsung juga, apabila WP di wakilkan dengan pemikul perpajakan, maka nama yang tertera sebagai WP bukanlah nama pihak pemikul perpajakan, melainkan tetap nama individu atau instansi yang berperan sebagai penanggung jawab perpajakan yang terdaftar.
2. Surat ketetapan perpajakan
Dalam kaitannya pajak langsung, terdapat surat ketetapan perpajakan yang mengatur mengenai pemotongan dan penyetoran pembayaran atas perpajakan. Dan ketika Surat Pemberitahuan (SPT) di terbitkan, akan muncul nominal pungutan yang tergolong pemungutan langsung tersebut.
Sedangkan untuk pemungutan tidak langsung, tidak memiliki surat ketetapan perpajakan yang mengatur pemotongan dan penyetoran atas perpajakan karena nominal dan prosedur pembayaran untuk perpajakan tidak langsung telah di atur dalam Undang-Undang (UU).
3. Perpspektif Pemerintah
Pajak langsung ini termasuk ke dalam perpajakan progresif yang mempengaruhi perekonomian negara secara langsung, terutama untuk tingkat inflasi. Hal ini terjadi karena adanya kemungkinan bahwa pemerintah mengumpulkan pungutan ini dalam waktu yang bersamaan secara langsung.
Sedangkan untuk pajak tidak langsung, memungkinkan pemerintah untuk mengharapkan adanya pemasukan yang berasal dari semua kalangan dengan harapan memunculkan feedback yang stabil. Atau dengan pengertian lain bahwa pungutan yang masuk nantinya akan tetap digunakan untuk pembangunan perekonomian ke depannya.
Demikian pengetahuan mendasar terkait perbedaan perpajakan langsung dan tidak langsung. Dari penjelasan di atas maka bisa di simpulkan bahwa pajak langsung tidak dapat di alihkan kewajibannya dalam membayar pungutan kepada pihak lain. Sedangkan untuk perpajakan tidak langsung dapat di alihkan kewajibannya dalam membayar pungutan. Lalu pungutan langsung di pungut secara periodic dan di dasarkan pada surat keterangan perpajakan. Sementara itu, pungutan tidak langsung di pungut tidak secara periodic dan tanpa di dasarkan pada ketetapan perpajakan.
Jika artikel ini bermanfaat, maka anda bisa membagikan artikel ini kepada kawan pengusaha lainnya. Jika ada pertanyaan atau masalah yang ingin didiskusikan, silahkan tinggalkan komentar di bawah ini. Kami akan berusaha membantu permasalahan yang Anda alami.