Cara lapor SPT Tahunan bagi Makelar/Perantara seperti apa sih?
Jasa perantara adalah imbalan jasa financial yang diberikan kepada suatu pihak yang berfungsi sebagai pihak perantara. Makelar juga sering disebut sebagai komisioner, calo dan lain sebagainya. Secara konsep transaksinya sama, yaitu mempertemukan penjual dengan pembeli.
Semisal ingin menjual rumah dengan bantuan jasa orang sebagai perantara/makelar, pada saat rumah terjual tentunya pemilik rumah akan memberikan imbalan/komisi kepada si makelar. Imbalan/ komisi itulah yang wajib dilaporkan pajaknya oleh seorang makelar.
Terdapat 2 jenis SPT yang berhubungan dengan profesi ini, yaitu :
1. SPT Tahunan yaitu melaporkan penghasilan selama satu tahun
2. SPT masa PPh 25 yaitu angsuran pajak yang dibayarkan untuk mengurangi pembayaran SPT Tahunan.
Contohnya : SPT Tahunan dikenakan pajak sebesar 12 juta, maka ditahun berikutnya PPh 25 yang dibayarkan dengan angsuran pajak mengacu pada SPT terakhir (12jt/12bln). Angsuran perbulan yang harus dibayarkan sebesar 1 juta rupiah selama 1 tahun & memiliki kredit pajak PPh 25 sebesar 12juta.
Aoabila ditahun berikutnya SPT Tahunan berubah karena pendapatan mengalami peningkatan sebesar 15 juta, maka wajib pajak hanya membayar selisih/kekurangannya saja karena sudah memiliki kredit pajak sebesar 12 juta.
Terdapat 3 Form untuk SPT Tahunan yaitu :
1. Form 1770S digunakan untuk karyawan yang mempunyai penghasilan lebih dari 1 sumber pendapatan & >60juta setahun
2. Form 1770SS digunakan untuk karyawan dengan 1 sumber pendapatan & <60juta setahun
3. Form 1770 digunakan untuk makelar
Jangan sampai Anda salah menggunakan form untuk mengerjakan SPT Tahunan ya..
Dokumen yang Disiapkan
Pengerjaan SPT Tahunan juga harus menyiapkan data-data yang diperlukan. Ada 7 data yang wajib Anda siapkan sebelum memulai mengerjakan SPT Tahunan, yaitu :
- Rekapan Penghasilan Selama 1 tahun
Harus tahu dengan jelas pendapatan per bulan berapa hingga total selama satu tahunnya - Penghasilan Lainnya
Abaikan jika tidak ada penghasilan lain selain profesi dari makelar ini - Bukti Potong PPh 21 Selama 1 tahun
Bukti potong akan Anda dapatkan dari suatu perusahaan jika Anda mendapatkan penghasilan dari perusahaan tersebut sebagai tenaga ahli atau tenaga jasa pihak ketiga. Bukti potong ini harus selalu disimpan dengan baik karena nanti saat pelaporan SPT dapat digunakan sebagai kredit pajak dapat mengurangi pajak Tahunan Anda. - Bukti Bayar PPh 25
Simpan bukti-bukti pembayaran PPh 25 karena akan digunakan juga saat pelaporan SPT Tahunan. - Rincian Pembelian dan Penjualan Asset
Harus memiliki rekapan beserta nota transaksi dari penjualan maupun pembelian seluruh asset Anda selama 1 tahun - Saldo Hutang per Akhir Tahun
Misal sedang mengerjakan SPT Tahun 2019 maka Anda harus tahu saldo hutang per Desember 2019. - Kartu keluarga (KK)
Pelaporan SPT tahunan juga harus mencantumkan anggota keluarga sesuai dengan yang tercantum pada kartu keluarga (KK).
Begitu data-data tersebut sudah lengkap, maka Anda bisa mulai mengerjakan lalu melaporkan SPT Tahunan. Masih bingung? Silahkan cek tutorial video pengerjaan SPT Tahunan dibawah ini :