Perlu diperhatikan bagi pemberi sewa atau pemilik tanah/bangunan yang disewakan kepada pihak lain, bahwasannya ada juga aspek perpajakannya. Penting diketahui pajak apa saja yang terkait transaksi persewaan bangunan tersebut. Terdapat 2 pajak yang terkait didalamnya antara lain:
#1 PPh 4 ayat 2
Dilihat dari perspektif pemilik bangunan atau yang menyewakan disini akan menerima bukti potong PPh 4 ayat 2 dari pihak penyewa dengan biaya 10 %. Misalkan suatu contoh pemiliki bangunan menyewakan dengan harga 500jt kepada PT X, sebesar tersebut dikenakan PPh sebesar 10% sehingga pemilik menerima uang bersih sebesar 450 dengan disertai bukti potong PPh 4 pasal 2 dari pihak PT X selaku penyewa.
Beda lagi jika yang menyewa ini pihak pribadi atau perseorangan dan tidak atau kurang mengerti mengenai perpajakan tersebut maka uang yang dibayarkan oleh penyewa tetap full sebesar 500jt. Sebagai pemilik tetap harus membayarkan PPh pasal 4 ayat 2 untuk bangunan yang disewakan tersebut sebesar 10% jadi hasilnya akan tetap sama uang besih yang diterima pemilik sebesar 450jt.
Dan pemilik memperoleh bukti bayar yang mana nantinya sebagai bukti bahwa sudah membayar pajak. Jadi PPh 4 ayat 2 ini didapat dari bukti potong atau bukti bayar, dengan tarif 10%, dasar pengenaan pajak (DPP) nya dari nilai yang disepakati (tidak termasuk). PPh pasal 4 ayat 2 ini sifatnya final (tidak dapat dikreditkan atau tidak dapat mengurangi pajak atas SPT tahunan) artinya nanti saat SPT tahunan penghasilan dari sewa harus dicatat terpisah dari peredaran usaha supaya tidak double pengenaan pajak.
#2 PPN
Wajib pungut PPN (10%) apabila pemilik bangunan statusnya PKP. Jadi seperti halnya PPh 4 ayat 2, pemilik tetap diwajibkan membayar sebesar 10% dari 500jt tersebut apabila pemilik bangunan omsetnya diatas 4M (sudah PKP). Atas PPN tersebut pemilik mengenakan biaya 550 termasuk PPN, PPN masukan bisa dikreditkan bagi penyewa
Bangunan yang juga berstatus PKP namun apabila penyewa belum PKP maka biaya 50jt tersebut akan menambah nilai sewa itu sendiri. Untuk tarif yang dikenakan PPh 4 ayat 2 itu diluar dari PPN artinya bukan dari 550jt namun tetap dari 500jtnya.
Berikut ilustrsinya :
PPN dibayarkan sekaligus dilaporkan SPT-nya maksimal akhir bulan berikutnya, terhitung sejak perjanjian atau pembayaran biaya sewa. PPh 4 ayat 2 maksimal dibayarkan di tanggal 10 bulan berikutnya dan maksimal dilaporkan tanggal 20 bulan berikutnya.
Jadi jika transaksi dilakukan di bulan Januari maka maksimal pembayaran PPN sekaligus pelaporannya maksimal tgl 28 atau 29 Februari, untuk PPh 4 ayat 2 nya maksimal pembayaran tanggal 10 Februari dan maksimal lapornya 20 Februari.
Nah itulah penjelasan singkat terkait perpajakan yang harus dibayarkan oleh pemilih tanah atau bangunan. Selalu ingat membayarkan kewajiban Anda tepat waktu & jangan sampai terlewat dari tanggal maksimal pembayaran agar tidak terkena denda ya..