Jika sebuah perusahaan memiliki penghasilan yang menjanjikan, mereka diharuskan membayar PPh Badan dalam jumlah tertentu kepada pemerintah secara online dengan menggunakan aplikasi pajak online atau offline. Ini juga merupakan kewajiban setiap warga negara. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki usaha, Anda harus mengetahui apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan badan beserta jenisnya.
Pajak Penghasilan Badan (PPhB) atau Pajak Penghasilan Badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu perusahaan atau badan. Sedangkan pengertian Wajib Pajak badan adalah sekumpulan orang atau kelompok yang berafiliasi dan bekerja sama dalam bentuk modal yang melakukan kegiatan usaha atau tidak melakukan usaha yang disyaratkan dalam ketentuan perpajakan.
PPh Badan ini terbagi menjadi dua berdasarkan sifatnya, yakni:
- PPh Badan Final
Pajak Penghasilan atau Pajak Penghasilan Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu.
- PPh Badan Tidak Final
Pajak Penghasilan atau Pajak Penghasilan Tidak Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak badan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Berbagai Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Ada beberapa jenis pajak penghasilan yang harus dibayar dan dilaporkan oleh perusahaan atau wajib pajak badan, diantaranya adalah:
- Pajak Penghasilan Pasal 21, mengatur pemotongan dari hasil jasa atau kegiatan dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diterima wajib pajak dan harus dibayar setiap bulan.
- Pajak Penghasilan Pasal 22, mengatur atas pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor, maupun re-impor.
- Pajak Penghasilan Pasal 23, yang mengatur tentang pemotongan pajak yang dilakukan oleh pemungut pajak dari wajib pajak pada saat terjadi transaksi yang mengacu pada transaksi dividen atau pembagian keuntungan, Royalti, bunga, hadiah & penghargaan, sewa, dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah dan pengalihan bangunan atau jasa.
- Pajak Penghasilan Pasal 25, mengatur tentang angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan yang terutang menurut SPT PPh dikurangi dengan PPh yang telah dipungut dan PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri dan dapat dikreditkan.
- Pajak Penghasilan Pasal 26, mengatur tentang pajak yang dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima oleh wajib pajak asing selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Pajak Penghasilan Pasal 29, mengatur bahwa jumlah pajak yang terutang oleh suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, dan telah disetor. Maka kelebihan nilai pajak yang terutang harus dibayar sebelum SPT PPh Badan dilaporkan.
- Pajak Penghasilan Pasal 15, mengatur pelaporan pajak terkait Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak badan yang bergerak di bidang Pelayaran internasional atau sektor penerbangan, perusahaan asuransi luar negeri, Pengeboran minyak, gas dan panas bumi, Perusahaan perdagangan asing, Perusahaan yang melakukan investasi berupa serah terima gedung.
- Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2), berkaitan dengan pajak yang dikumpulkan dari penghasilan yang dipotong dari bunga deposito, obligasi, deposito, dll.
- Pajak Pertambahan Nilai, PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Nilai PPN biasanya ditambahkan pada harga pokok barang atau jasa yang diperdagangkan.
- Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), PPnBM adalah pajak yang dikenakan terhadap barang atau produk yang dianggap bukan sebagai kebutuhan pokok. Barang-barang tersebut biasanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu yang umumnya berpenghasilan tinggi.
Subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Subjek pajak badan atau subjek pajak penghasilan badan adalah setiap badan usaha yang diberi kewajiban membayar pajak, baik dalam bulan maupun tahun dan disetorkan ke kas negara.
Jenis badan usaha apa saja yang dikenakan sebagai subjek pajak?
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- dll.
Namun, tidak semua beberapa pihak yang dikecualikan alias tidak harus membayar pajak PPh Badan seperti:
- Badan perwakilan negara asing.
- Organisasi internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
- Tidak menjalankan sebuah kegiatan dimana untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya didapat dari iuran para anggotanya.
- Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
- Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang -Undang.
- Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD.
- Penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah.
Objek PPh Badan (Objek Pajak Badan)
Yang termasuk objek pajak penghasilan badan adalah penghasilan yang diterima oleh badan usaha. Objek utama yang menjadi sasaran pajak penghasilan badan adalah penghasilan badan. Setiap tambahan kemampuan ekonomi akan dikenakan pajak penghasilan badan.
Namun ada juga jenis penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan badan meskipun tidak berasal dari penghasilan badan itu sendiri, yaitu:
- Bantuan atau Sumbangan dari Perusahaan, Termasuk juga zakat dan bentuk sumbangan keagamaan lainnya yang ketentuannya telah diatur berdasarkan peraturan pemerintah yang ada.
- Dana Hibah Perusahaan. Dana hibah yang diberikan oleh perusahaan juga termasuk dalam objek pajak penghasilan badan. Harta hibah yang ketentuannya telah diatur oleh pemerintah harus memenuhi ketentuan pajak penghasilan badan.
- Warisan. Warisan juga merupakan objek pajak penghasilan badan berdasarkan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.
- Penggantian atau Kompensasi. Yang dimaksud dengan penggantian atau kompensasi disini berkaitan dengan pekerjaan. Baik dalam bentuk natura maupun dalam bentuk kenikmatan yang digunakan oleh wajib pajak.
- Setoran tunai. Harta berupa setoran tunai yang diterima perseroan dan digunakan sebagai pengganti modal atau sebagai pengganti saham juga dikenai pajak penghasilan badan berdasarkan peraturan pemerintah.
- Penghasilan lain. Penghasilan lain yang juga tercantum dalam undang-undang pajak penghasilan.
Mekanisme Penghitungan PPh Badan
Wajib pajak badan memiliki kewajiban untuk menghitung pajak, menyetor atau membayar pajak dan melaporkan pajak atas segala bentuk penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Berikut mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan Badan:
1. Penghasilan Kena Pajak
Sebelum Anda melakukan perhitungan Pajak Penghasilan Badan Usaha atau Pajak Penghasilan Badan, Anda harus terlebih dahulu mengetahui nominal penghasilan kena pajak badan.
Bagaimana caranya? Anda dapat mengurangi penghasilan kena pajak bersih Anda dengan mengkompensasi kerugian pajak. Dimana penghasilan neto adalah penghasilan neto fiskal yang diterima wajib pajak dalam negeri, baik dari kegiatan usaha maupun bukan, setelah melalui penyesuaian perpajakan berdasarkan peraturan perpajakan.
Sementara itu, biaya fiskal neto merupakan kerugian yang dialami oleh instansi. Jika menggunakan pembukuan, kerugian tersebut dapat dikompensasi selama lima tahun berturut-turut.
2. Penghitungan Pajak Penghasilan Terutang
Untuk mendapatkan jumlah tersebut, Anda dapat mengalikan Penghasilan Kena Pajak Anda dengan tarif pajak yang berlaku. Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) bagian b UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, tarif pajak yang dikenakan kepada badan adalah 25%.
Tarif ini berlaku sejak tahun pajak 2010. Tarif yang lebih rendah dapat dikenakan kepada Wajib Pajak badan dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
- Berbentuk Perseroan Terbuka
- Memiliki sekurang-kurangnya 40% dari jumlah saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
- Tarif yang dikenakan adalah 5% lebih rendah dari tarif normal.