Sanksi pajak merupakan hal yang sangat dihindari wajib pajak dari beberapa jenis sanksi pajak. Tapi, mengapa masih banyak wajib pajak yang terkena sanksi pajak?
Rupanya, banyak wajib pajak yang tidak sadar bahwa mereka sering mengulang kesalahan yang sama saat menyelesaikan kewajiban perpajakan. Oleh sebab itu, untuk menghindari sanksi pajak, kita harus mengetahui apa saja kesalahan yang dapat menimbulkan sanksi pajak.
Nah, berikut ini contoh-contoh kesalahan tersebut:
Lupa Tanggal Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran pajak adalah karena wajib pajak lupa tanggal pelaporan. Hal ini biasanya terjadi pada wajib pajak yang mengurus seluruh administrasi perpajakannya sendiri tanpa bantuan orang lain.
Menunda Pembayaran Pajak
Sering menunda pembayaran pajak dapat menyebabkan wajib pajak terkena sanksi pajak. Tidak hanya sanksi karena telat membayar pajak, wajib pajak juga bisa terkena sanksi karena telat menyampaikan SPT.
Sebab, jika Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dilaporkan tidak tepat waktu, wajib pajak akan dikenakan sanksi pajak berupa denda dan bunga.
Menyembunyikan Data
Ini merupakan tindakan ilegal dari wajib pajak yang bertujuan mengurangi jumlah nominal pajak yang akan dibayarkan. Caranya dengan menyembunyikan atau memalsukan beberapa data seperti data pendapatan yang diperoleh dan lain sebagainya. Hal ini sudah tentu dapat membuat wajib pajak terkena sanksi pajak.
Berbicara mengenai sanksi pajak, kita harus tahu apa saja jenis dan besaran sanksi pajak itu sendiri. Berikut ini sejumlah poin mengenai macam-macam dan besarannya sanksi pajak, yaitu:
2 Jenis Sanksi Pajak yang Perlu Anda Tahu
Sanksi Administrasi Pajak
Sanksi administrasi adalah sanksi berupa pembayaran kerugian terhadap negara seperti denda, bunga dan kenaikan.
Sanksi Pidana Pajak
Sanksi Pidana adalah sanksi pajak yang diberikan berupa hukuman pidana seperti denda pidana, pidana kurungan dan pidana penjara. Wajib pajak dapat dikenakan sanksi pidana bila diketahui dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar.
Penyebab lainnya adalah wajib pajak memperlihatkan dokumen palsu serta tidak menyetor pajak yang telah dipotong. Sanksi akibat tindakan ini adalah pidana penjara selama 6 tahun paling lama dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.