Pengertian e-Filing Pajak Online
Pengertian e-filing pajak adalah cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara online dan real-time melalui website e-filing pajak DJP Online atau aplikasi yang disediakan ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) pajak.
Manfaat e-Filing Pajak
- Lapor Pajak Dari Mana Saja, Kapan Saja
Sejak adanya sistem e-Filing pajak, wajib pajak tak perlu datang dan antre lagi ke KPP untuk lapor pajak. Sepanjang terhubung dengan internet, wajib pajak dapat lapor dari mana saja, kapan saja.
- Hemat Waktu
Karena tidak perlu lagi datang ke KPP dan mengantre, wajib pajak dapat menghemat banyak waktu.
- Bukti Lapor Tak Mudah Hilang
Sebelumnya, ketika lapor manual, biasanya wajib pajak diberi bukti lapor berupa Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang berwarna kuning, sehingga sering kali juga disebut sebagai ‘bukti kuning’. Melalui sistem lapor pajak online, bukti lapor tersebut dinamakan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), yang di dalamnya terdapat Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE). Dengan menggunakan e-Filing bukti bayar pajak tersimpan dengan aman dalam jangka waktu lama.
- Terhindar dari Risiko Keterlambatan
Walaupun sangat tidak disarankan, sering kali wajib pajak melakukan pelaporan jelang tenggat waktu. Melalui e-Filing pajak, jika tak terhindarkan, wajib pajak tetap dapat melaporkan pajaknya, meskipun kantor pajak sudah tutup. Waktu wajib pajak mengunggah file SPT-nya dan mengklik lapor, adalah waktu yang tercatat pada BPE. Sehingga melalui e-Filing pajak ini, wajib pajak dapat terhindar dari risiko keterlambatan dan terkena denda dari DJP. Pada penyedia jasa aplikasi e-filing tertentu misalnya, juga selalu mengirimkan email pengingat otomatis yang mengingatkan pengguna aplikasinya untuk melaporkan pajak tepat waktu, bahkan lebih awal, agar terhindar dari masalah teknis.
OnlinePajak memberikan banyak manfaat e-filing pajak yang mempermudah wajib pajak badan dalam hitung, setor dan lapor pajak serta mengelola administrasi perusahaan dalam satu aplikasi terpadu.
Batas Waktu Pelaporan Pajak Online Badan
- Seperti juga lapor pajak badan secara manual, batas waktu lapor pajak online juga mengikuti batas waktu penyampaian SPT pada umumnya.
- SPT Masa PPN
- Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN adalah setiap akhir bulan berikutnya.
- SPT Masa PPhBatas waktu pelaporan SPT Masa PPh adalah setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
- SPT Tahunan BadanBatas akhir pelaporan SPT Tahunan Badan adalah setiap tanggal 30 April atau 4 bulan setelah perusahaan tutup buku.
Denda Keterlambatan Lapor SPT Online
Jumlah denda yang ditetapkan jika wajib pajak terlambat lapor SPT online badan sama dengan jumlah denda yang ditetapkan untuk wajib pajak yang terlambat lapor pajak secara manual, yaitu:
- SPT Masa PPh : Jumlah denda Rp 100.000.
- SPT Masa PPN : Jumlah denda Rp 500.000.
- SPT Tahunan Badan : Jumlah denda Rp 1.000.000.
Bagi Anda wajib pajak jangan sampai kena denda akibat terlambat lapor, karena lapor pajak sudah sangat mudah untuk diakses. Ketahui lebih jelas cara menggunakan e-filing yang kami rangkum dalam video berikut ini.