Mei 11

0 comments

PMK 44/PMK.03/2020: Dampak Terhadap Para Pengusaha

Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merupakan bencana nasional dan tentunya mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional dan produktivitas masyarakat. Dengan kondisi seperti ini, pemerintah sampai mengeluarkan PMK 44.

Above all, pandemi Covid-19 tidak hanya berpengaruh bagi negara Indonesia sendiri tapi juga di mancanegara. Hampir semua negara terkena imbas atas musibah ini.

In other words, pemerintah memberikan perhatian pada berbagai sektor. Hal ini dilakukan agar dapat menekan gejolak masyarakat atas dampak dari wabah ini.

Baru-baru ini Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait pandemi Covid-19. Peraturan Menteri Keuangan PMK 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah memutuskan memperluas sektor usaha penerima insentif untuk menekan dampak Covid- 19, dengan tujuan agar perekonomian di Indonesia bisa stabil. Sebelumnya yang diberikan insentif ada 19 sektor usaha di bidang industri, antara lain:

  1. Bahan kimia dan barang dari bahan kimia
  2. Peralatan listrik
  3. Kendaraan bermotor, trailer, dan semi-trailer
  4. Farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
  5. Logam dasar
  6. Alat angkutan lainnya
  7. Kertas dan barang dari kertas
  8. Makanan
  9. Komputer, barang elektronik dan optik
  10. Mesin dan perlengkapan
  11. Tekstil
  12. Karet, barang dari karet dan plastik
  13. Furniture
  14. Percetakan dan reproduksi media perekaman
  15. Barang galian bukan logam
  16. Barang logam bukan mesin dan peralatannya
  17. Bahan jadi
  18. Minuman
  19. Kulit, barang kulit dan alas kaki

Penambahan 18 Sektor Usaha

Dengan adanya kebijakan baru, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah 18 sektor usaha yang diberikan insentif yang dinilai ikut tertekan akibat virus Corona, antara lain:

  1. Pertanian, kehutanan dan perikanan
  2. Pertambangan dan penggalian
  3. Industri pengolahan
  4. Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin
  5. Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi
  6. Konstruksi
  7. Perdagangan besar, eceran, reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor
  8. Pengangkutan dan pergudangan
  9. Penyediaan akomodasi, penyediaan makan minum
  10. Informasi dan komunikasi
  11. Aktivitas ruangan dan asuransi
  12. Real estate
  13. Service jasa profesional ilmiah dan teknis
  14. Penyewaan, sewa gudang usaha, ketenagakerjaan, agen perjalanan termasuk pariwisata dan penunjang usaha laik
  15. Pendidikan
  16. Kesehatan manusia dan aktivitas sosial
  17. Industri pariwisata, kesenian, hiburan, rekreasi
  18. Aktivitas jasa

PMK ini mulai berlaku sejak 27 April 2020 dan merupakan revisi atas PMK Nomor 23/PMK.03/202. Kebijakan perluasan insentif pajak tersebut dilakukan karena dampak virus Corona (Covid-19) terus meluas. Dan banyak sektor usaha memberlakukan kebijakan work from home (WFH) agar usahanya bisa terus berjalan

Segala pekerjaan dilakukan di rumah guna mengurangi intensitas bertemu dan berkumpul. Meskipun usaha yang dimiliki tetap berjalan seperti biasanya, banyak pengusaha yang merasakan dampak yang cukup merugikan akibat ditetapkannya peraturan work from home (WFH).

Insentif yang merupakan hak Wajib Pajak (WP) baik WP Orang Pribadi maupun WP Badan tersebut meliputi :

  1. PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah
  2. PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah
  3. Pembebasan PPh Pasal 22 Impor
  4. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%
  5. Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah
BACA JUGA:  Tutorial Mengisi eForm SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Badan

Berikut penjelasan secara detail mengenai poin-poin insentif pajak yang terdapat dalam PMK-44/PMK.03/2020:

Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pekerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari 200 juta rupiah

Penerima Insentif adalah Pegawai yang :

  1. Menerima/memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang :
    a. Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai Lampiran A PMK
    b. Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
    c. Telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
  2. Memiliki NPWP
  3. Pada masa pajak yang bersangkutan menerima/memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari 200 juta rupiah

Cara Pemanfaatan Insentif :

  • Pemberi kerja menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Insentif berlaku sejak Masa Pajak April sampai dengan Masa Pajak September 2020
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE)
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai izin terkait Kawasan berikat (khusus WP Kawasan Berikat)
  • Jika pemberi kerja tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP
  • Pemberi kerja harus menyampaikan Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Atas PPh Pasal 21 DTP harus dibuatkan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020” oleh pemberi kerja, dan dilampirkan pada Laporan
  • Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir

Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah

Penerima Insentif adalah Wajib Pajak yang :

  • Memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018
  • Memiliki Surat Keterangan berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020
  • Menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak

Cara Pemanfaatan Insentif :

  • Pemotong/Pemungut pajak melakukan terkonfirmasi melalui saluran konfirmasi di www.pajak.go.id
  • Pemotong/Pemungut pajak tidak melakukan pemotongan/pemungutan PPh pada saat pembayaran
  • Pemotong/Pemungut pajak wajib membuat SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” atas PPh Final ditanggung Pemerintah tersebut
  • PPh final ditanggung Pemerintah diberikan sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020
  • Wajib Pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah, kepada Dirjen Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Setelah jangka waktu pemberian insentif, Surat Keterangan diatas tetap berlaku untuk Pelaksanaan PP 23/2018
  • Jika wajib pajak tidak memenuhi kriteria, DJP tidak menerbitkan Surat Keterangan dimaksud
  • WP dimaksud harus menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah meliputi PPh terutang atas penghasilan yang diterima/diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan Pemotong/Pemungut
  • Dilampiri dengan SSP/cetakan kode billing yang dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020” (jika ada transaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak)
  • Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal 20 Bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
BACA JUGA:  Selebgram : Gimana Sih Pelaporan Pajaknya?

Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

Penerima Insetif adalah Wajib Pajak yang :

  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai Lampiran I PMK;
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau
  • Telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
  • Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)

Cara Pemanfaatan Insentif :

  • Mengajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan yang mendapat fasilitas KITE (khusus WP KITE)
  • Melampirkan Keputusan Menkeu mengenai izin terkait Kawasan berikat (khusus WP Kawasan Berikat)
  • Pembebasan berlaku sejak tanggal SKB terbit sampai dengan 30 September 2020
  • Kepala KPP menerbitkan SKB Pemungutan PPh Pasal 22 Impor apabila WP memenuhi kriteria dan menerbitkan Surat Penolakan apabila WP tidak memenuhi kriteria
  • Menyampaikan Laporan Realisasi Pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap 3 bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Laporan disampaikan paling lambat:
  • Tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April-Juni 2020
  • Tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli-September 2020

Insentif Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30%

Penerima Insentif adalah Wajib Pajak yang :

  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai Lampiran N PMK;
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor); atau
  • Telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat)
  • Menyampaikan pemberitahuan pengurangan sebesar 30% dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang

Cara Pemanfaatan Insentif :

  • Menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Pengurangan berlaku sejak Masa Pajak pemberitahuan sampai dengan Masa Pajak September 2020
  • Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria, Kepala KPP menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
  • Menyampaikan Laporan Realisasi Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id
  • Laporan disampaikan paling lambat:
  • Tanggal 20 Juli 2020 untuk Masa Pajak April-Juni 2020
  • Tanggal 20 Oktober 2020 untuk Masa Pajak Juli-September 2020

Insentif Pengembalian pendahuluan PPN sebagai PKP berisiko rendah bagi WP yang menyampaikan SPT masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak 5 miliar rupiah

Penerima Insentif adalah Wajib Pajak yang :

  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tertentu (WP pusat maupun cabang) sebagaimana Lampiran I PMK;
  • Telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) dan melampirkan Keputusan Menkeu mengenai penetapan Perusahaan KITE; atau
  • Telah mendapatkan izin terkait Kawasan Berikat (Penyelenggara, Pengusaha, atau PDKB/Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat) dan melampirkan Keputusan Menkeu mengenai izin terkait Kawasan Berikat
  • Menyampaikan SPT Masa PPN Lebih Bayar (LB) restitusi dengan jumlah LB paling banyak 5 Miliar rupiah
BACA JUGA:  Mencabut Status PKP Usaha, Ini Pajak Yang Tak Lagi Dibayar

Cara Pemanfaatan Insentif :

  • Menyampaikan SPT Masa PPN LB dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai PKP berisiko rendah
  • SPT Masa PPN (termasuk pembetulan SPT Masa PPN) yang diberikan pengembalian pendahuluan meliputi Masa Pajak sejak berlakunya PMK ini, sampai dengan Masa Pajak September 2020, dan disampaikan paling lama 31 Oktober 2020
  • Tidak perlu menyampaikan permohonan penetapan sebagai PKP berisiko rendah
  • Dirjen Pajak tidak menerbitkan keputusan penetapan secara jabatan sebagai PKP berisiko rendah
  • Memiliki KLU tertentu sesuai Lampiran I PMK ini, fasilitas KITE, atau izin terkait Kawasan Berikat yang masih berlaku saat penyampaian SPT LB restitusi
  • Tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, dan penyerahan yang tidak dipungut PPN
  • Tata cara dilakukan sesuai dengan PMK mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak

Kebijakan lain

Mengingat insentif pajak berdasarkan PMK 44/PMK.03/2020 ini diberikan untuk masa pajak April 2020 sampai dengan September 2020, sedangkan PMK tersebut diterbitkan mendekati akhir bulan April 2020 & mempertimbangkan proses deployment system aplikasi online, maka DJP mengambil kebijakan antara lain:

  • Insentif PPh Pasal 21 DTP & pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April 2020 dengan syarat:
  • Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020
  • Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling lambat tanggal 15 Mei 2020
  • Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 % (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020

Untuk melengkapi PMK ini Dirjen Pajak juga menerbitkan SE-29/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 agar tercipta keseragaman dalam pelaksanaan PMK-44/PMK.03/2020.

Demikian penjelasan terkait peraturan perpajakan PMK 44 tahun 2020 yang baru saja dikeluarkan pemerintah sehubungan dengan adanya krisis COVID-19. Semoga bisa bermanfaat bagi Anda

Dapatkan penjelasan lengkap terkait artikel diatas pada rekaman Seminar Online Series yang beberapa saat lalu kami lakukan dengan judul “KUPAS TUNTAS 5 POIN INSENTIF PENGURANG PAJAK USAHA ANDA BERDASARKAN PMK 44 TH 2020”, silahkan klik linknya : https://www.youtube.com/watch?v=bkyHBgs9AbE


Tags

akuntansi, arus kas, bayar pajak, biaya, bisnis, bisnis online, bisnis untung, cafe, cara, finance, franchise, grosir, harga, jurnal, karyawan, kena pajak, keuangan, keuntungan, kuliner, laba rugi, lapor pajak, laporan, laporan keuangan, mengatur keuangan, modal


You may also like

Manajemen Pengetahuan yang Efektif untuk Kesuksesan Bisnis

Manajemen Pengetahuan yang Efektif untuk Kesuksesan Bisnis

Mengeksplorasi Tanggung Jawab Etis dan Sosial Saat Ini

Mengeksplorasi Tanggung Jawab Etis dan Sosial Saat Ini
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

You might also like

Top