Anda pemilik usaha yang memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya. Perlu berikan penyuluhan ini kepada karyawan Anda agar mudah dalam mengaksesnya. Sehingga tidak menjadi kebingungan yang menyebabkan fasilitas perusahaan Anda berguna dengan baik untuk karyawan Anda. Berikan penyuluhan tentang cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan jelas.
Salah satu instrumen yang cukup banyak dipelajari sejak pandemi Covid-19 adalah mengenai hak-hak pegawai di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan administrasi dan akses layanan online sebagai upaya mengurangi mobilitas masyarakat.
Dalam upaya memberikan pelayanan yang optimal di masa pandemi, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Pada 23 Maret 2020, BPJS Ketenagakerjaan merilis Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mencegah penyebaran virus corona.

Program Lapak Asik
Program LAPAK ASIK merupakan inovasi untuk menjadi salah satu cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online. Peserta tidak perlu datang dan mengantri di kantor cabang. Layanan LAPAK ASIK menggunakan sistem berbasis elektronik.
Peserta dapat mengunggah dokumen melalui website dan mengikuti sesi wawancara online dengan Customer Service Officer (CSO). Jadi petugas bisa melayani 4-6 orang sekaligus. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir mengantri terlalu lama.
Berikut ulasan singkat mengenai tata cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Persyaratan Dokumen
Layanan LAPAK ASIK hanya ditujukan untuk pelaksanaan JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun 56 tahun, atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Peserta dapat meluncurkan BPJS Ketenagakerjaan dengan dokumen sebagai berikut:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- E-KTP.
- Buku tabungan dengan nomor rekening terdaftar dan masih aktif.
- Kartu Keluarga (KK).
- Potret diri terbaru (tampilan depan).
- Formulir Permohonan JHT, dapat diunduh melalui Sertifikat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id sesuai dengan ketentuan peserta.
- Pernyataan diri atau pemutusan hubungan kerja menggunakan Surat Pengalaman Kerja, Surat Pengalaman Kerja, Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
- Saat pensiun, gunakan Sertifikat Pensiun. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50 juta), Jika dokumen lengkap, maka peserta dapat melanjutkan proses pengembangan.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online
Berikut cara penarikan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Membuat data NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan memanfaatkan data secara otomatis.
- Setelah tuas, peserta di arahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang di tampilkan di portal.
- Unggah dokumen yang di perlukan.
- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan mendapatkan notifikasi yang berisi jadwal dan informasi kantor cabang.
- Siapkan file aslinya.
- Peserta akan di hubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal di notifikasi.
- Proses selesai dan manfaat akan di cairkan melalui rekening terlampir.
Pengecekan Status
Setelah saldo di proses, peserta dapat melakukan pengecekan status dengan klaim sebagai berikut:
- Kunjungi website bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek (KPJ)
- Klik “Informasi Status Klaim”
- Status akan di tampilkan
Anda bisa melihat total saldo rekening BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bisa mengetahui berapa dana yang bisa di cairkan.
Tata Cara Penarikan
Jika peserta tidak dapat mengakses layanan online, peserta dapat melakukan penarikan BPJS Ketenagakerjaan dengan datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Langkah-langkah yang tersedia melalui kantor cabang adalah:
- Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Buat data awal yaitu NIK, Nama Lengkap, dan Nomor Keanggotaan.
- Sistem akan menyesuaikan data sesuai dengan klaim.
- Setelah tuas, peserta di arahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk yang di tampilkan di portal.
- Unggah dokumen yang di perlukan.
- Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrian.
- Proses tindak lanjut akan di lakukan di kantor cabang hingga proses wawancara selesai.
- Dana akan di cairkan melalui rekening terlampir.
Itulah syarat dan cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi peserta dapat memilih untuk menarik saldo secara online atau datang langsung ke kantor cabang. Namun, harus di lakukan secara online untuk mencegah penyebaran virus corona.