Pajak Programmer Freelance dan Karyawan – Sebagai seorang programmer, Anda memang bisa menjadi seorang freelancer atau pegawai internal.
Di era serba digital ini, programmer adalah salah satu profesi yang paling berkembang. Namun, biasanya perusahaan tidak selalu membutuhkan programmer internal, tetapi lebih memilih freelancer.
Pekerja lepas dan karyawan tetap memiliki beban pajak yang sama. Artinya, keduanya dikenai pajak penghasilan orang pribadi, yakni pasal 21 bekerja di Indonesia sebagai wajib pajak dalam negeri (WP), dan pasal 26 sebagai WP warga negara asing (WNA).
Namun, jenis pajak penghasilan yang dipungut atau dipungut oleh wajib pajak orang pribadi tidak dibayarkan oleh yang bersangkutan.
Namun demikian, PPh 21 dipotong atau dipungut oleh perusahaan / pemberi kerja dengan melakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Pemotong pajak / perusahaan / pemberi kerja kemudian memotong atau membayar PPh 21 kepada Wajib Pajak orang pribadi yang membayar kas negara dari penghasilan kena pajak.
Selanjutnya, sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan Pasal 21, mereka akan memperoleh Surat Pemotongan Pajak Pasal 21 dari pihak yang memotong penghasilan.
Tentunya pajak penghasilan tidak hanya PPh 21 saja, tapi juga tidak hanya pribadi, tetapi juga banyak jenis pajak penghasilan dari berbagai badan pajak penghasilan.
Tarif pajak penghasilan dibebankan oleh programmer freelance dan karyawan tetap
Menurut Pasal 17 ayat (1) huruf a “UU Pajak Penghasilan” dalam Pasal 36/2008, tarif pajak penghasilan orang pribadi Pasal 21 adalah tarif pajak progresif dikalikan dengan penghasilan kena pajak.
Tarif pajak tambahan untuk PPh OP adalah:
- 5% dari penghasilan kena pajak, sampai dengan Rp50.000.000 per tahun.
- Penghasilan kena pajak tahunan dari Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000, diwajibkan 15%.
- Penghasilan kena pajak tahunan Rp 250.000.000 sampai Rp 500.000.000, 25%.
Jika penghasilan kena pajak tahunan melebihi Rp 500.000.000, akan dikenakan 30% Bagi yang belum memiliki kode identifikasi wajib pajak (NPWP), tarif pajak di atas ditambah tarif pajak 20%.
Sedangkan tarif pajak PPh 26 yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri adalah 20% dari total pendapatan. Tunjangan tambahan untuk freelancer.
Jika Anda memiliki NPWP, 2,5% layanan akan dibatasi oleh PPh 21; jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenakan biaya layanan 3%. PPh 21 akan disediakan oleh perusahaan lain / Pemotongan kelembagaan.
Bagaimana perhitungannya?
Setelah mengetahui tarif yang dikenakan kepada programmer baik freelancer maupun karyawan tetap, yang perlu dipahami adalah cara perhitungan tarif tersebut untuk mengetahui besaran pajak yang dikenakan.
Perhitungan ini bisa dibilang lumayan rumit, sehingga kamu membuatkan penjelasannya dalam sebuah video. Simak video penjelasannya berikut ini.