Setiap tahun wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun pemilik usaha / pekerja mandiri, wajib lapor SPT tahunannya. SPT tahunan ini memuat total pendapatan dan pajak yang telah melakukan pembayaran kepada negara melalui sistem online DJP atau aplikasi penyedia layanan yang merupakan rekanan resmi DJP.
Apakah itu seorang karyawan, pemberi kerja atau pekerja independen, wajib melaporkan pengembalian pajak tahunan individu. Harus menyiapkan dokumen untuk mengisi SPT tahunan / pribadi Sebelum Anda mulai mengisi dan melaporkan SPT tahunan pribadi Anda. Anda harus menyiapkan data pada dokumen-dokumen berikut ini:
- Formulir 1721 A1 atau A2
Mintalah formulir 1721 A1 atau A2 kepada pemberi kerja Anda.
Data dari formulir ini yang harus Anda laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi OnlinePajak atau DJP Online.
- EFIN
EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identifikasi wajib pajak dari DJP untuk melakukan e-filing atau lapor pajak online.
Batas waktu pelaporan pengembalian pajak tahunan individu adalah 31 Maret. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Peraturan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberlakukan denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Selain digunakan sebagai alat pelaporan penghitungan pajak, SPT juga dapat digunakan untuk pelaporan pajak / pembayaran dan pelaporan aset dan kewajiban. Wajib pajak harus melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Pertimbangan dan Pertimbangan Pajak (KP2KP) dari wajib pajak terdaftar.
Sanki Telat Lapor SPT
Penundaan yang menyebabkan keterlambatan pelaporan pajak, wajib pajak akan mendapatkan sanksi berupa denda. Berikut daftar denda kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak:
- Pelaporan pajak yang melewati batas waktu SPT Pajak Pertambahan Nilai berkala akan mendapatkan denda sebesar Rp500.000.
- Laporan pajak terlambat SPT reguler lainnya akan mendapatkan denda Rp100.000.
- Laporan pajak yang lewat jatuh tempo atas SPT penghasilan orang pribadi akan mendapatkan denda 100.000 rupiah.
- Sementara itu, SPT yang telah jatuh tempo atas SPT Tahunan PPh badan akan mendapatkan denda Rp1.000.000.
Lalu bagaimana cara agar terbebas dari denda-denda di atas? Simak dalam video berikut ini. Kami jelaskan dalam bentuk video agar lebih mudah untuk dipahami.