Juni 24

0 comments

Cara Membuat NPWP Online Dengan Cepat dan Mudah!

Membuat NPWP Online – Masyarakat tentu harus mengetahui apa saja kegunaan dari NPWP. Tidak menutup kemungkinan jika minimnya informasi dan pemahaman terkait dengan NPWP, membuat banyak orang belum menyadari pentingnya NPWP tersebut.

Akan tetapi, pada era sekarang ini dimana sudah sering dilakukan pengarahan tentang pajak tetapi masih tidak membuat masyarakat mengerti sepenuhnya tentang pajak terutama NPWP. NPWP memiliki peran yang penting sebagaimana memiliki KTP sebagai identitas ataupun SIM bagi pengendara kendaraan bermotor.

Di era Industri 4.0 ini sistem online makin terasa makin maju. Terdapat cara membuat NPWP Online ini tentunya lebih cepat dan memudahkan wajib pajak untuk mengakses pendaftarannya dengan tidak perlu pergi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat lagi. Supaya lebih paham terkait cara membuat NPWP Online wajib simak artikel berikut sampai tuntas agar tidak gagal dalam proses pendaftaran.

Persyaratan untuk Membuat NPWP Online

cara membuat npwp online

Sebelum daftar NPWP Online, masing-masing wajib pajak harus mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak. Jenis NPWP terbagi dalam 2 kategori yaitu NPWP untuk Orang Pribadi dan Badan. Persyaratan pendaftaran tersebut tentunya berbeda, penjelasannya berada di bawah ini.

Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik.
  2. Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  4. Fotokopi Kartu NPWP suami.
  5. Foto kopi Kartu Keluarga.
  6. Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
BACA JUGA:  PPN 11 Persen Berlaku! Apa yang Harus Pengusaha Lakukan?

Wajib Pajak Badan

Untuk Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented) berupa :

  1. Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap.
  2. Foto kopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  3. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/bukti pembayaran listrik.
  4. Untuk Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada profit (non profit oriented) dokumen yang di persyaratkan hanya berupa: fotokopi e-KTP salah satu pengurus badan atau organisasi; dan surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)

Pemungutan Oleh Wajib Pajak

Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), berupa :

  1. Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation)
  2. Foto kopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang di wajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  3. Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (Joint Operation), atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing.
  4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa. 
BACA JUGA:  3 Hal Ini Mempengaruhi Besar Tidaknya Pajak Usaha Yang Anda Bayarkan

Cara membuat NPWP online dengan cepat dan mudah

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak sekarang sudah tidak memerlukan untuk mengurus di kantor pelayanan pajak terdekat. Zaman sekarang ada cara membuat NPWP Online di DJP Online yang memiliki beberapa keuntungan daripada melakukannya secara offline. 

Membuat NPWP online sudah pasti dapat di lakukan dengan lebih mudah, cepat, dan sederhana. Tentunya masyarakat tidak peril lagi mendatangi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengantri dan mendaftarkan diri.

Setelah semua persyaratan untuk mendaftar NPWP terpenuhi saatnya kita berada di step selanjutnya yaitu urutan cara daftar NPWP Online. Di era Industri 4.0 ini sistem online makin terasa makin maju. Anda bisa mendapatkan nomor NPWP hanya dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP).

Langkah Membuat NPWP Online

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka website resin https://ereg.pajak.go.id/daftar
  2. Masukan alamat email yang aktif dan kode captcha. Nantinya, email ini akan menjadi email yang di gunakan pada formulir proses pendaftaran NPWP, penerimaan email dari pihak pajak.go.id, hingga email untuk login ke aplikasi DJP. Lalu klik tombol daftar.
  3. Cek kotak masuk email dari eregistration@pajak.go.id yang menunjukkan link untuk melakukan registrasi tahap 2. Jika tidak ada, bisa di cek pada menu spam.
  4. Klik link verifikasi yang telah dikirimkan ke email Anda.
  5. Isi formulir dengan melengkapi data-data diri yang di minta secara lengkap.
  6. Terakhir, klik “Daftar” di pojok kanan bawah untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.
  7. Kemudian, akan ada email baru yang masuk dari eregistration@pajak.go.id untuk mengaktivasi akun DJP anda.
  8. Silahkan login kembali ke laman dashboard utama https://ereg.pajak.go.id/login dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah anda buat sebelumnya.
  9. Kemudian pilih menu “Permohonan” > “Pendaftaran NPWP”
  10. Lengkapi data-data formulir registrasi pada dashboard untuk pembuatan NPWP mulai dari langkah nomor 1 hingga 10. Formulir registrasi data Wajib Pajak ini untuk menentukan kategori wajib pajak.
  11. Selanjutnya klik tombol “Simpan”. Nantinya pada halaman dashboard tersebut akan muncul file permohonan kamu dengan status “Lengkap”
BACA JUGA:  Input SPT Tahunan dengan BENAR! Hindari Kesalahan Berikut

Tahap Verifikasi

  1. Setelah selesai, klik pilihan “Minta Token” dan masukkan kode captcha.
  2. Cek kotak masuk email anda untuk kode token akan dikirim melalui e-mail.
  3. Selanjutnya kembali ke dashboard aplikasi DJP Online untuk memasukkan kode token yang sudah di terima melalui email.
  4. Klik “Kirim Permohonan” dan ceklis kotak pada ketentuan yang di berikan. 
  5. Salin kode token yang telah kamu terima di email ke kolom “Isi Token” kemudian klik “Kirim” maka berkas akan di proses.
  6. Ketika anda kembali ke dashboard utama status NPWP kamu akan berubah dari “Lengkap” ke “Verifikasi”. 
  7. Nantinya, akan ada email dari eregistation@pajak.go.id yang telah terlampir NPWP digital sekaligus nomor NPWP anda. 
  8. Jika permohonan pendaftaran NPWP sudah di setujui, NPWP akan di kirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos. Namun apabila dalam waktu sebulan hingga dua bulan kartu NPWP fisik belum dikirimkan, maka untuk peserta yang daftar npwp online dapat mengambil kartu NPWP dengan cara menghubungi KPP tempat pendaftaran NPWP kamu, mengambil nomor antrian, dan mengambil NPWP langsung ke kantor KPP terkait.

Jadi, itu dia cara daftar NPWP online. Sangat mudah, bukan? Cara-cara di atas juga bisa di gunakan untuk kamu yang ingin mendaftar NPWP online lewat HP.


Tags

bayar pajak, bisnis, bisnis online, cafe, cara, franchise, grosir, harga, karyawan, kena pajak, keuntungan, kuliner, lapor pajak, modal, online, pajak, pajak bisnis online, pajak dokter, pajak hotel, pajak makelar, pajak penghasilan, pajak usaha, peluang, pemungutan pajak, PPh


You may also like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked

{"email":"Email address invalid","url":"Website address invalid","required":"Required field missing"}

You might also like

Top

GEBYAR CUAN MELIMPAH

BUKU STRATEGI MENGELOLA BISNIS TANPA STRES

Promo Potongan 10% dan 5 BONUS Spesial..

Hari
Jam
Menit
Detik