Bukan hanya asal laporannya saja, tapi metode pelaporan pajak online ini ada aturan dan ketentuannya. Sudah tahu ketentuan cara lapor pajak online?
Kami akan menunjukkan kepada Anda cara lapor pajak online dengan benar. Simak dan baca artikel berikut!
Langkah-Langkah Lapor Pajak Pribadi Online
Pelaporan SPT kini dapat berlangsung secara online, sehingga wajib pajak dapat melaporkan SPT setiap saat. Adapun cara pengisian SPT online sebagai berikut :
- Buka situs tax.go.id, lalu klik “Login” di pojok kanan atas.
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi Anda. Kemudian klik “Masuk”.
- Pilih menu “Laporkan”, untuk melaporkan pajak.
- Klik opsi “Layanan e-Filing”.
- Pilih opsi “Buat SPT”.
- Ikuti panduan dan jawab pertanyaan yang muncul.
- Pada pertanyaan terakhir terdapat pilihan untuk mengisi Form 1770 S. Pada bagian tersebut pilih form “Dengan Form Form”
- Untuk mempermudah pengisian, gunakan opsi “Dengan Panduan”.
- Pilih SPT 1770 S dengan formulir.
- Isi formulir sesuai tahun pajak, status SPT, dan koreksi (jika ada kesalahan dalam pelaporan SPT sebelumnya).
- Klik opsi “Langkah selanjutnya”.
- Sistem akan membaca secara otomatis jika ada data pembayaran pajak yang pihak ketiga lakukan.
- Jika data sudah benar, pilih “Ya”. Anda juga memilih opsi “Tidak”, jika Anda ingin menggunakan bukti pemotongan yang telah masuk dari perusahaan dengan mengisi bagian A dari lampiran pendapatan akhir.
- Jika Anda memiliki bukti yang belum terunggah, klik “Tambah”.
- Isi data dengan lengkap dan benar.
- Di bagian B, laporkan harta yang Anda miliki. Laporan pada bagian ini dapat berisi daftar aset yang terlapor tahun lalu atau terperbarui, jika ada penambahan.
- Pada bagian C, mengisi utang pada akhir tahun lalu. Klik “Tambah” jika ada hutang baru.
- Pada bagian D, isikan daftar anggota keluarga.
- Dalam Lampiran 1 Bagian A, Anda dapat memasukkan pendapatan bersih domestik non-final, seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya.
- Pada Bagian B, mohon isi penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
- Di Bagian C, Anda dapat mengisi daftar pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan dari bukti pemotongan yang masuk dari tempat kerja.
- Data lengkap bersumber dari bukti pemotongan, seperti jenis pajak, NPWP perusahaan, nomor bukti pemotongan, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah pemotongan pajak penghasilan.
- Pilih opsi langkah berikutnya.
- Kemudian isi data diri seperti status perkawinan, kewajiban perpajakan, dan NPWP suami/istri.
- Pada bagian A net income, mohon diisi dengan net income dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, net income dalam negeri lainnya, dan net income luar negeri.
- Jika ada pembayaran zakat di lembaga resmi, silahkan masukkan jumlah nominalnya.
- Pada bagian B, isikan status perkawinan dan jumlah tanggungan.
- Jika ada pendapatan yang berasal dari luar negeri, silahkan isi data di bagian C.
- Jika sudah membayar cicilan PPh 25, silahkan isi bagian D.
- Pada Bagian E akan muncul status SPT seperti nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Ketika SPTnya nihil, klik “Lanjutkan F”.
- Jika Anda tidak membayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika Anda belum membayar, sistem akan melanjutkan ke e-billing.
- Halaman pernyataan muncul. Daftar periksa setuju jika datanya benar.
- Kemudian, minta kode verifikasi untuk pengiriman EFIN melalui email yang terdaftar.
- Kirim SPT Anda dengan mengisi kode verifikasi yang Anda dapatkan.
- Pemberitahuan status e-SPT dan Tanda Terima Elektronik akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Cara Memperoleh EFIN Online

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak untuk keperluan transaksi pajak secara elektronik, salah satunya pelaporan SPT.
Untuk mendapatkan EFIN, Anda dapat melakukannya secara online, melalui email atau nomor WhatsApp KPP yang terdaftar. Informasi kontak KPP seluruh Indonesia dapat dilihat di https://pajak.go.id/unit-kerja. Adapun cara mendapatkan EFIN sebagai berikut.
- Kirim pesan melalui email atau WhatsApp terdaftar KPP.
- Jika mengirimkan melalui email, mohon isi subjek email dengan kalimat “EFIN Request”. Jika mengirim via WhatsApp, tulis juga keterangan “EFIN Request” pada teks pesan di atas.
- Setelah itu, kirimkan data diri seperti nama, NPWP, NIK, nomor handphone, dan email aktif.
- Lampirkan dokumen seperti foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, dan foto selfie sambil memegang KTP dan NPWP dengan wajah terlihat jelas.
- Tunggu hingga petugas KPP membalas dan mengirimkan EFIN ke email atau WhatsApp Anda. Simpan EFIN dengan baik untuk keperluan transaksi pajak.
Kesimpulan
Wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi. Laporan ini harus disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun pajak berikutnya. Jika terlambat, wajib pajak dapat dikenakan denda sebesar Rp100.000.