Melihat banyak DM yang masuk di Instagram dconsulting.id terkait cara daftar NPWP online. Mungkin ini di sebabkan kondisi PPKM yang mengharuskan pelayanan umum secara online. Berikut kami bahas secara lengkap dalam artikel kali ini.
Tahukah Anda bahwa warga negara memiliki tanda pengenal Selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil? Tanda pengenal tersebut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang di keluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Dua tanda pengenal ini tentunya memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai tanda pengenal.
Jika KTP di gunakan untuk tanda pengenal kependudukan maka Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di gunakan sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan baik secara individu maupun organisasi atau badan. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat ini tidak hanya di gunakan sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan, namun beranjak sebagai salah satu persyaratan dalam pelayanan umum, pengajuan kredit bank, membuat surat izin usaha perdagangan.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tentunya akan memudahkan kita dalam melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan hal di atas. Dulu mungkin kita memusingkan cara untuk membuatnya dan memilih waktu di tengah kesibukan yang di jalani. Tenang, saat ini cara daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa via online dengan sangat mudah dan praktis bisa di mana saja. Maka dalam artikel ini akan membahas persyaratan dan langkah-langkah membuat daftar NPWP online dengan mudah.

Siapa Yang Wajib Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Beberapa di antara kita mungkin bingung sebenarnya siapa aja sih yang boleh atau bahkan wajib membuat dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berikut adalah penjelasan singkat siapa saja yang boleh atau wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak, contohnya karyawan tetap.
- Bagi orang pribadi yang menjalakan usaha atau pekerjaan bebas sejak 1 bulan pendiriannya. contohnya pengusaha persewaan mobil, pengusaha toko elektronik, Dokter, Notaris, Konsultan dan lain sebagainya
- Orang pribadi yang belum memenuhi syarat subjektif atau objektif sesuai dengan undang-undang namun berkeinginan mendaftarkan diri. Contohnya mahasiswa yang belum memiliki penghasilan dan sejenisnya.
- Orang pribadi (wanita yang sudah menikah) yang ingin hak dan kewajiban perpajakannya terpisah dengan suaminya.
- Badan atau organisasi yang berdiri setelah 1 bulan pendiriannya.

Apa saja persyaratan yang dikumpulkan sebelum membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online?
Persyaratan ini adalah untuk memudahkan kita dalam mengisi formulir pengajuan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pastikan memiliki Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga bagi WNI, kemudian Paspor/KITAS bagi WNA.
Langkah-Langkah dalam membuat akun Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Online
- Kunjungi web direktorat jenderal pajak yaitu pajak.go.id atau dapat langsung mengakses halaman pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Online di ereg.pajak.go.id/login
- Kemudian jika belum memiliki akun maka Anda harus terlebih dahulu mendaftar pada pilihan “daftar” yang ada pada laman tersebut.
- Selanjutnya Anda memasukkan alamat e-mail yang masih aktif dan ulangi kode captcha dan selanjutnya kirim.
- Lakukan aktivasi akun Anda melalui via e-mail, dengan cara cek dan buka kotak masuk pada alamat e-mail yang Anda daftarkan. Setelah membuka e-mail tersebut klik verifikasi secara otomatis Anda akan terhubung dengan halaman pendaftaran.
- Lengkapi seluruh data pendaftaran yang di minta dengan benar seperti nama, alamat e-mail, password dan data lainnya. Pastikan kembali data yang Anda masukan sudah sesuai dan benar. Jika tidak benar atau tidak lengkap anda tidak dapat melanjutkan proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Setelah proses aktivasi telah berhasil di lakukan, Anda dapat login kembali ke dalam lama ereg.pajak.go.id/login dengan memasukkan alamat email dan password yang sudah Anda buat sebelumnya. Kemudian Anda akan di alihkan ke laman tampilan registrasi data wajib pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.
Langkah dalam mengisi formulir Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah :
- Langkah pertama yang Anda lakukan dalam mengisi formulir adalah menentukan kategori wajib pajak Anda. Pilihlah kategori wajib pajak dan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sesuai dengan keadaan Anda.
- Selanjutnya adalah mengisi dan melengkapi identitas diri wajib pajak Anda seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir Anda, status pernikahan, nomor telepon yang aktif dan alamat email yang sesuai dengan yang telah di daftarkan
- Kemudian Anda harus memilih penghasilan wajib pajak Anda sesuai dengan jenis pekerjaan Anda.
- Isilah alamat tempat tinggal atau domisili tempat Anda tinggal saat ini. Dan tidak usah khawatir jika Anda tinggal dengan alamat berbeda dengan yang terdaftar pada KTP. Jika Anda sebagai pemilik usaha maka isi juga alamat usaha Anda.
- Kemudian Anda di minta untuk mengisi tanggungan dan gaji wajib pajak sesuai dengan yang ada terima saat ini
- Setelah itu Anda di wajibkan mengunggah foto e-KTP bagi WNI dan atau KITAS bagi WNA kemudian upload foto tersebut. Selanjutnya ikuti instruksi lalu pilih tombol ‘simpan’.
- Setelah Anda memastikan kembali data Anda sudah lengkap maka anda dapat memilih ‘minta token’ pada kolom tersedia, dan isi ulang kode captcha yang tertera. Selanjutnya token tersebut akan terkirim ke dalam e-mail yang sudah Anda daftarkan
- Salin kode token tersebut, lalu tempelkan 9 digit kode token yang sudah Anda salin ke dalam kolom yang sudah tersedia. Selanjutnya Anda hanya tinggal memilih tombol ‘kirim permohonan’ maka berkas Anda akan di proses.
- Anda tinggal menunggu untuk persetujuan dan pengiriman kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda. Biasanya Anda akan mendapatkan notifikasi terlebih dahulu melalui e-mail dan kartu NPWP fisik akan dikirimkan kepada alamat yang sudah terdaftar.

Kendala yang sering terjadi
Jika Anda belum mendapatkan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fisik dari Direktorat Jenderal Pajak. Maka Anda dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mencari informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran NPWP tersebut.
Biasanya kasus seperti ini apabila Anda kurang dalam melampirkan persyaratan atau ada hal-hal yang tidak sah dalam proses pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun Bila Anda sudah mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara fisik. Maka Anda dapat menggunakan kartu tersebut untuk keperluan yang Anda butuhkan. Dan tentunya Anda juga harus memperhatikan kewajiban Anda setelah miliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Jika status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda adalah non-efektif maka anda tidak perlu melaporkan perpajakan anda ke DJP online. Namun jika bukan non-efektif maka anda perlu menghitung kewajiban pajak penghasilan anda dan tentunya melaporkan pajak penghasilan tersebut dengan mengaktifkan Electronic Filing Identification Number (E-FIN) terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT masa atau tahunan ke DJP online.
Nah, bagaimana ? Ternyata mudah ya cara daftar NPWP online, jadi bagi Anda yang belum memiliki NPWP segera mendaftar dan berpartisipasi dalam pembayaran pajak untuk negara. Jangan lupa, bagikan artikel agar lebih bermanfaat bagi sesama.