NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah tanda pengenal wajib pajak yang digunakan untuk urusan administrasi perpajakan. Karena salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak, oleh karena itu bagi Anda yang sudah memenuhi persyaratan, sangat disarankan untuk segera membuat NPWP.

Apakah Anda sudah tahu bahwa NPWP memiliki 15 digit angka yang berbeda antar wajib pajak? Berdasarkan informasi indonesia.go.id, berikut penjelasan angka-angka yang ada di NPWP.
- Sembilan digit pertama menunjukkan identitas wajib pajak.
- Tiga angka berikutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jika Anda baru terdaftar sebagai wajib pajak, maka kode tersebut menjadi kode tempat wajib pajak mendaftar. Sedangkan untuk wajib pajak lama kodenya adalah kode lokasi wajib pajak saat ini.
- Tiga digit terakhir berarti status wajib pajak. Jika angka terakhir menunjukkan 000, berarti tengah atau tunggal. Sedangkan jika 00x berarti cabang dan angka terakhir adalah urutan cabang.
- Sementara itu, baru-baru ini telah diterbitkan peraturan baru yang menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), Instansi, dan Instansi Pemerintah hanya perlu menambahkan angka nol (0) di depan NPWP aktifnya, sehingga nantinya NPWP menjadi 16 digit.
Pemilik NPWP harus melaksanakan kewajiban perpajakannya. Terlebih, saat ini pemerintah telah menerapkan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP dibahas sebagai implementasi tax clearance untuk pelayanan publik.
Maka dari itu, Anda harus segera mengantongi NPWP tersebut. Apalagi jika ingin terjun ke dunia kerja. NPWP sudah menjadi syarat utama bagi calon pegawai. Sebab, perusahaan sudah pasti menjalankan kewajiban perpajakan bagi karyawannya.
Ini dia cara bikin NPWP Online dengan mudah dan cepat:
Syarat-syarat yang Perlu di Persiapkan
1. Untuk Karyawan atau Pekerja Kantoran
- KTP untuk WNI (Warga Negara Indonesia)
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA (Warga Negara Asing)
2. Untuk wirausaha
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/kepala desa atau bukti tagihan listrik
- Surat pernyataan di atas materai Rp 6 ribu
3. Untuk Wanita yang Sudah Menikah
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA.
Cara Bikin NPWP Online
Buat akun lebih dulu di situs Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id/daftar

Setelah berhasil membuat akun, berikutnya adalah melakukan proses pendaftaran NPWP online 2023. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Login dan cek email e-registrasi akun Anda dan klik link aktivasi
- Lalu Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang terdaftar
- Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yaitu Orang Pribadi.
- Pilih “pusat” jika anda lajang, atau “cabang” jika anda wanita yang sudah menikah
- Isikan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
- Kemudian Mengisi formulir Identitas Wajib Pajak.
- Selanjutnya isi formulir Sumber Pendapatan Utama, yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, atau pekerjaan mandiri.
- Lalu Isi Formulir Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
- Selanjutnya Isi formulir Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
- Kemudian unggah KTP terbaru dengan jenis gambar atau file PDF dengan ukuran maksimal 2 MB
- Isi formulir pernyataan kemudian kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul.
- Salin nomor token ke menu dasbor yang dikirimkan ke alamat email Anda.
- Terakhir, klik ‘kirim aplikasi’.
Itu dia cara bikin NPWP pribadi. Gimana, mudah bukan?