Aset tetap mungkin anda sudah sangat familiar dengan 2 kata ini, ya benar karena hampir setiap orang memiliki aset baik aset lancar maupun aset tetap. Sebelum kita masuk ke pembahasan aset tetap dalam PSAK no 16 ada baiknya kita akan bahas dulu penegrtian, kriteria dan contoh aset tetap secara umum.
Baik. Secara umum aset dibagi menjadi dua yaitu aset tetap dan aset lancar. Aset tetap secara harfiah adalah aset atau harta berwujud yang memiliki umur lebih dari satu tahun dan tidak mudah diubah menjadi kas atau uang serta yang digunakan untuk memproduksi (menghasilkan) barang atau jasa entitas bisnis dan penggunaannya secara terus menerus. Aset tetap memiliki beberapa kriteria diantaranya adalah:
- Mempunyai wujud fisik
- Tidak ditujukan untuk djual lagi
- Memiliki nilai yang material, harga aset tersebut bernilai cukup signifikan
- Memiliki masa manfaat ekonomi lebih dari satu tahun buku dan nilai manfaat ekonominya bisa diukur dengan handal
- Aset digunakan dalam aktivitas normal perusahaan
Aset tetap terdiri dari beberapa jenis yaitu Tanah dan bangunan, Mesin dan peralatan, inventaris dan kendaraan contoh dari masing-masing aset adalah sebagai berikut
- Tanah dan Bangunan : Tanah, Rumah, kandang, ruko dsb
- Mesin dan peralatan : Mesin produksi dan kunci untuk bengkel, alat handpallet dsb
- Inventaris : AC, Komputer, laptop dsb
- Kendaraan : Truck, tractor heat dan mobil operasional perusahaan dsb
Aset lancar memiliki sifat dan karakter yang berkebalikan dari aset tetap. Aset lancar adalah uang tunai atau kas kekayaan lain yang diharapkan bisa dikonversi menjadi kas maupun dijual/dikonsumsi habis dalam waktu tidak lebih dari satu tahun buku.
Kriteria aset lancar bersifat liquid atau mudah dicairkan serta memiliki manfaat dibawah satu tahun buku. Contoh dari aset lancar adalah kas, bank, piutang, persediaan dsb.
Setelah membahas pengertian, kriteria dan contoh aset tetap menurut pengertian umum maka kami akan membahas aset tetap menurut PSAK no 16, mengenai pengertian, klasifikasi serta pengungkapan aset tetap yang telah diatur dalam PSAK no 16.
Lantas sebelum lebih dalam membahas tentang aset tetap menutur PSAK no 16, baiknya Anda juga mengerti tujuan PSAK no 16. Tujuan dari adanya PSAK no 16 ini adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi aset tetap, agar pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi mengenai investasi entitas di aset tetap dan perubahan dalam investasi tersebut.
Pengertian aset tetap menurut PSAK no 16 adalah aset yang berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari periode. Masalah utama pada akuntansi aset tetap adalah pada pengakuannya, penentuan jumlah tercatat, pembebanan penyusutan, dan rugi penurunan nilai aset tetap.
Dalam mendapatkan aset tetap maka perusahaan wajib akan mengeluarkan biaya perolehan yang digunakan memperoleh aset tetap, menurut PSAK no 16 biaya perolehan, adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari imbalan lain yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi. Jika dapat diterapkan, jumlah yang didistribusikan ke aset pada saat pertama kali diakui sesuai dengan persyaratan tertentu.
Nahh, aset tetap selalu ada proses penyusutan dimana menurut PSAK no 16 penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah yang dapat dsusutkan dari suatu aset selama umur manfaatnya. Laporan keuangan mengungkapkan, untuk setiap kelompok aset tetap yaitu:
- Dasar pengukuran yang digunakan dalam menentukan jumlah tercatat bruto
- Metode penyusutan yang digunakan
- Umur manfaat atau tariff penyusutan yang digunakan
- Jumlah tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode
- Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode
Selain itu juga harus diungkapkan penyusutan, yakni apakah diakui dalam laba rugi atau diakui sebagai bagian dari biaya perolehan aset lain selama satu periode dan akumulasi penyusutan pada akhir periode.
Demikian sedikit penjelasan kami tentang “Aset Tetap Dalam PSAK No.16”. Semoga dapat membantu wawasan Anda yaa.. Apabila Anda memiliki kendala dan memiliki pertanyaan seputar bisnis, pajak dan keuangan silahkan klik tombol dibawah ini :
Selain itu Anda bisa meninggalkan komentar atau pertanyaan pada kolom komentar dibawah ini, agar team kami bisa segera meresponnya.
Salam sukses,
D’Consulting Business Consultant team